Lpk | Surabaya – Mapolda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diungkap Ditreskrimum di Gedung Humas Polda Jatim Surabaya, Kamis (16/7/2020) pukul 13.00 WIB.

Pelaku bernama Muhammad Nawawi asal Pasuruan terbilang sadis dan tanpa segan untuk menghilangkan nyawa korbannya saat menjalankan aksinya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika S.I.K menerangkan pelaku ini sudah lama menjadi DPO sejak tahun 2018.

“Pelaku tergolong sadis saat beraksi, korban Hj.Mundziroh sedang berada diruang tengah sedang melihat TV, tiba-tiba pelaku sebanyak enam orang yang memakai cadar memasuki rumah dengan cara membobol pagar tembok menggunakan linggis kecil dan obeng, dan salah satu pelaku mengatakan ‘jangan bergera, hidup atau mati, dimana hartamu’,jelas Trunoyudo.

Adapun korban Suyanto yang sedang istirahat di kamar tidir langsung disekap dan dilakban, kedua tangan diikat dibelakang, kedua kaki diikat kawat, sedangkan Hj. Mundziroh pada bagian mulut dan mata dilakban, kedua tangan diikat kawat dibelakang, kedua kaki diikat tali rafia, tegasnya.

Adapun barang bukti ;
– Perhiasan emas
– 2 gelang emas berat masing-masing 40gr dan 20gr, 1 kalung emas berat 20gr dan 3 cincin emas berat@5gr.
– Uang tunai sejumlah 50 juta.
– 1 unit HP Nokia SIM 08123190096
– 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 warna hijau.
– 1 unit truk cabter Nopol S 9075 UW warna biru polos berisi muatan gabah 9 ton.

Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ir)

Loading

329 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *