YALPK | Surabaya – Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, tetapi masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.

Berdasarkan 3(tiga) laporan Polisi nomer LP.A/294/VII/2019/NKB/JATIM. Dengan tersangka NAHN alias A bin AG. LP.A/337/IX/2019/NKB/JATIM dengan tersangka MM bin IS LP.A/404/X/2019/NKB/JATIM. Dengan tersangka BM.
Selasa (23/10/2019) Ditresnarkoba Polda Jatim mengelar konferensi Pers, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti. Dihadiri para petinggi Irwasda Polda Jatim, BNNP Jatim, Kejati Jatim, Bea cukai Jatim, MUI, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Diresnarkoba polda jatim Kombes Pol Ginting S Manik mengatakan, “ Dari tersangka NAHN disita berbagai barang bukti antara lain sabu seberat 10 kg. Sabu yang diterima dikemas dalam galon cat berjumlah 48 galon cat dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air. Kemudian tersangka menunggu petunjuk dari tersangka jefri yang masih DPO, sebagai pengendali utama.

Pada bulan september 2019 petugas mengamankan MM asal jombang, di tempat kejadian perkara jalan tanjung sari surabaya. Barang bukti sabu berat kotor 12,4 gram dan 274.000 butir pil double L. Tersangka membeli sabu dari Su’udi seharga pergramnya Rp. 950.000,- lalu dijual kembali kepada oran lain seharga Rp. 1.000.000 kemudian melakukan pengiriman “ ungkapnya

Ginting S Manik menambahkan “ Pada bulan oktober 2019, di tempat kejadian pjerkara di sekitar persawahan, desa madigonfo kec. Takeran kab. Magetan. Tanggal 12 oktober 2019, pukul 07.30 wb. Tersangka BM asal magetan selaku sipir LP kelas 1 Madiun, melakukan upaya paksa terhadap tersangka BM yang diduga terlibat. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka BM, petugas kepolisian mendapati satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 690 gram sabu “ Umjelasnya.

“Dari total barang bukti jenis sabu dan ekstasi tersebut di atas, akan dilakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu sebanyak 48 galon cat seberat kotor 11.130 gram, sabu seberat 12,4 gram dan 274.000 butir pil double L, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 690 gram, ” ujar Barung di polda jjatim.

Semua barang bukti tersebut, merupakan hasil dari kinerja Ditresnarkoba Polda Jawa Timur yang sudah mendapat ketetapan dari Pengadilan sehingga bisa dimusnahkan.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti shabu dan ekstasi seperti tersebut di atas, dapat menyelamatkan 374.326 jiwa,” ujarnya.

Sementara barang bukti sitaan dari Polres jajaran belum mendapatkan penetapan dari pengadilan, sehingga belum bisa dimusnahkan. (bjs)

Loading

358 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *