YALPK | Surabaya – Polda Jatim, menggelar pemusnahan barang bukti narkoba. Sebanyak 21,9 kilogram (kg) sabu dan juga ganja seberat 19,6 kg, serta pil ekstasi 474 butir dan obat daftar G sebanyak 864.412 butir dimusnahkan di depan halaman PJR Ditlantas Polda Jatim.Selasa (9/4) pagi

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini adalah hasil ungkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan juga Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, dan Polres Malang. Ada 22 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto.

Untuk barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan, dari Ditresnarkoba Polda Jatim terdapat 15 kasus dan 17 tersangka. Dari hasil ungkap itu, total narkoba yang diamankan berupa sabu 20,5 kg, ganja 18,6 kg, pil ekstasi 188 butir dan obat daftar G 234.762 butir.

Dari Polrestabes Surabaya terdapat dua kasus dengan empat tersangka dengan barang bukti shabu 196,5 gram dan pil ekstasi 286 butir. Dari Polresta Sidoarjo terdapar empat kasus dengan empat tersangka dengan bukti shabu 1,16 kg dan obat daftar G sebanyak 629.650 butir. Sedangkan Polres Malang terdapat satu kasus dengan bukti ganja 1 kg.

Pemusnahan dipimpin Wakapolda Jatim dengan menggunakan incenerator atau alat pembakaran milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim. Pemusnahan juga dihadiri Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol S Ginting Manik dan juga dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Hadir pula seluruh jajaran Pejabat Utama Polda Jatim bersama dengan perwakilan dari unsur TNI dan kejaksaan. (jf/hrs)

Loading

680 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *