Lpk | Surabaya – Subdit IV Tindak Pidana Terpadu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Baby Lobster dan turut serta diamankan Tiga orang yang diduga sebagai Pelakunya, dijalan tol Madiun KM 579 jurusan Ngawi Jawa Timur, pada hari Sabtu 30 /11/19, pukul 00:30 Wib.

DPK warga Desa Prigi Kecamatan Watu Limo Kabupaten Trenggalek, yang diamankan petugas, diantaranya, berinisial AHP dan NW Keduanya sama-sama dari Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Pacitan Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, S.I.K didampingi Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, S.H., S.I.K., M.H menerangkan pada awak media dalam konferensi pers dihalaman Mapolda Jatim Surabaya, Senin (02/12/2019).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes. Pol. Frans Barung Mangera, S.I.K. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari petugas Polda Jatim menghentikan mereka di Jalantol jurusan Ngawi, ketika dilakukan pemeriksaan di mobilnya, ditemukan 2 buah paket berisi benih lobster sejumlah 10.278 ekor terdiri dari 7.300 beby lobster jenis pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis Mutiara, lalu petugas mengamankan mereka yang kedapatan berada di satu mobil bersama barang buktinya.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan dan menemukan tempat penyimpanan kolam pengakaran benih lobster di daerah Tulungagung Jawa Timur,” sambung Kombes. Pol. Frans Barung Mangera.

Dari hasil interograsi petugas mereka mengaku, Modus yang dilakukannya dengan cara mengumpulkan benih lobster terlebih dahulu dikolam pengakaran. Lalu benih lobster tersebut dikemas untuk proses pengiriman dengan menggunakan kendaraan menuju wilayah Bogor Jawa Barat.

” Ribuan benih lobster tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri yaitu Singapura dan Vietnam. Berdasarkan dari pengakuan para tersangka, mereka menjual baby lobster tersebut seharga Rp 200.000 per ekor,” ujarnya.

“Dari tangan mereka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1.278 ekor benih lobster yang terdiri dari, 7.300 ekor benih lobster jenis pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis Mutiara senilai Rp 1,5 milyar. Selain itu, turut serta diamankan, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, 4 buah Handphond dan 2 buah ATM BCA serta dua buah buku rekening Tahapan BCA,” bebernya.

Akibat perbuatannya, mereka dijebloskan ke Hotel Prodeo Mapolda Jatim Surabaya, dan akan terancam sebagai mana yang dimaksud pasal 86 ayat (1) junto pasal 12 ayat (1) dan pasal 92 junto pasal 26 ayat (1) undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto pasal 55 ayat (1) KUHP.(red)

Loading

361 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *