Lpk | Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dugaan perbuatan tindak pidana dengan alat bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik yaitu terkait adanya peretasan situs KPU Kabupaten Jember https:/kab-jember.kpu.go.id oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Kombespol Trunoyudo Wisnu Andika kepada awak media di Gedung Balai Wartawan Polda Jatim, Selasa (13/10/2020) pukul 11.00 WIB menuturkan, Polri sekali lagi dalam hal ini Polda Jawa Timur merespon segala tindakan atau perbuatan tindak pidana tersangka-tersangka dengan cepat.

Dalam hal ini tersangka bukan berdomisili di wilayah Jawa Timur, tetapi warga negara Indonesia yang berada di salah satu provinsi wilayah Sumatera Selatan dan satu tersangka lagi berada di Serang Banten, tambah Trunoyudo.

Tindakan tegas oleh Polda Jatim khususnya dalam Kejahatan Cyber yang berkaitan bagaimana ingin menganggu jalannya pilkada serentak pada bulan Desember 2020, terang Trunoyudo.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan menambahkan dua tersangka yaitu DA pemuda kelahiran Tangeran (23 tahun) beralamat di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Tanjung Raya kecamatan Wonokromo, Kabupaten Oku Timur Sumatra Selatan ditangkap di Sumatra Selatan dan ZFR yang masih remaja berusia (14 tahun) dan berstatus pelajar bertempat tinggal di Kampung Cibaru Desa Tambang Ayam kecamatan Anyar Kabupaten Serang Banten tidak ditangkap melainkan akan ada tindakan khusus.

Berawal dari pengaduan atau pelaporan dari KPU Jember bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 pada pukul 20.00 telah diketahui website KPU Jember Kabupaten Jember https:/kab-jember.kpu.go.id
diretas oleh seseorang dengan gambar yang kemudian muncul dalam website itu adalah gambar yang tidak senonoh, terang Gidion.

Pihak Polres Jember yang berkoordinasi dengan Polda Jatim tanggal 7 Oktober 2020 melakukan penanganan. Kemudian ditelusuri dan mendapatkan titik terang bahwa seseorang bernama DA telah melakukan peretasan bersama SFR.

Selanjutnya akan dilakukan penyidikan bersama-sama dengan Polda Jatim dan Polres Jember, motif dari peretasan ini dalam pendalaman, tapi sementara tidak ditemukan motif politik.

“Murni illegal accsess hanya untuk menguji kemampuan membobol situs agar mendapat pengakuan dari teman-teman di dalam gruop Palembang Cyber kemudian dijual akunya untuk kemudian dimunculnya gambar tidak sesonoh,” tegas Gidion.

Adapun barang bukti, 1 buah Handphone Xiaomi Redmi5A, 1 buah laptop AZUS warna Hitam Ruter merk ZTE. Sedangkan Pasal yang disangkakan Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 Jo Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 49 Tahun 2016 . (ir)

Loading

235 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *