Lpk | Malang – Perternakan Babi UD BISA yang berada di Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen Malang yang masih menjadi polemik pro dan kontra pembuangan limbah kotoran babi yang langsung ke sungai.

Dari pihak kelurahan setempat Nita Dwi Prasetyaningtias selaku Lurah Cempokomulyo juga turun ke perternakan babi UD BISA , Babinsa, RT, RW dan dari staf perternakan babi, dan penjaga keamanan perternakan , pada Senin (20/7/2020) pukul 09.00 WIB.

Usaha perternakan ini sudah lama, kok baru kali ini ada permasalah, kalau itu ada problem masyarakat terus menimbulkan penyakit dan merugikan masyarakat wajar dimunculkan, selama ini kita baik-baik saja, memang limbah pasti ada pengaruhnya cuma tidak begitu ini pengaruhnya, ujar nya.

Masalah perpanjangan perizinan pihak kelurahan tidak mengetahui dan sempat bertanya karena tidak ada tandatangan dari pihak Lurah.

Dalam pertemuan tadi Lurah Nita dan didampingi Babinsa langsung meninjau pembuang limbah perternakan babi.

Nita menuturkan “Terkait dengan pengelolaan limbah peternakan babi, menurut saya kurang memenuhi standar, harusnya ada pengolahan limbah melalui IPAL”,

“Kemudian limbah padat dan cair harus dipisahkan tidak langsung dibuang ke sungai, yang bisa mencemari lingkungan, limbah padat dan cair itulah nantinya bisa dibuat pupuk organik, mengingat bahwa disekeliling ternak ada perkebunan pisang dan jeruk, justru itu bisa dimanfaatkan menjadi pupuk asal dengan pengolahan limbah yang benar”. Tegas Nita.

Bersambung (gle)

Loading

442 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *