Lpk | Surabaya – Polemik berdirinya bangunan SD. AT-TAQWA di perumahan Griya Babatan Mukti Wiyung Surabaya, membuat marah warga. Bangunan SD AT-TAQWA yang sudah bertahun tahun b erdiri di atas tanah fasilitas umum (fasum) atau kita sering mengenalnya juga dengan sebutan fasilitas sosial (fasos) yang menjadi fasilitas pendukung yang wajib ada untuk mendukung terselenggaranya fungsi bangunan. Bentuknya adalah untuk sarana dan prasarana kegiatan warga dan tidak seharusnya di bangun untuk kepentingan pribadi/yayasan.

Kejengkelan warga yang sudah berkali-kali melakukan mediasi dan surat menyurat kepada instansi terkait tidak pernah mendapatkan hasil yang maksimal dan penyelesaian dari permasalahan tersebut, warga melakukan Boikot untuk mengembalikan segala pengurusan RW beserta RT terkait surat menyurat untuk kepentingan masyarakat/warga di perumahan di kembalikan ke Kelurahan.

Beberapa warga beserta ketua RW dan RT mendatangi kantor Kelurahan Babatan Wiyung untuk meminta agar bisa menyelesaikan permasalahan bangunan SD AL TAQWA yang di duga melanggar ketentuan dalam mendirikan bangunan di atas tanah Fasum/ Fasos yang seharusnya untuk kepentingan warga setempat.

“Kami berharap dengan apa yang kami lakukan ini dan bertemu dengan Lurah agar bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan permasalahan bangunan SD. AT- TAQWA yang ada di wilayah kami.
Dari hasil pertemuan saat ini memang ada janji bahwa SD AT- TAQWA akan pindah dan meminta kelonggaran waktu 1 atau 2 tahun untuk merelokasi perpindahan sekolah dan siswa. Tapi kami meminta permintaan itu di buatkan pernyataan dan bermaterai.” Ungkap Kasianto ketua RW 07.
Senin, 11 September 2023

Begitu juga yang di ungkapkan oleh salah satu ketua RT bersama warga yang hadir di Kelurahan,” Permasalahan ini sebenarnya sudah lama dan belum terselesaikan hingga sekarang. Kami bahkan sudah menyurat ke semua Instansi dan sempat bermediasi di Pemkot tapi semuanya belum ada titik terang.” Ungkapnya

Perlu diketahui, Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman, dalam pasal 3 dijelaskan bahwa developer wajib menyediakan sarana dan prasarana fasum.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa upaya mendukung penataan dan pengembangan wilayah dan penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian juga kawasan permukiman. Hal ini disesuaikan dengan tata ruang agar dapat mewujudkan keseimbangan kepentingan. Diantaranya meningkatkan daya guna serta hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan.

Tak lupa pembangunan ini harus mengindahkan dan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan pedesaan.

Selain itu fasum juga harus menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni serta terjangkau dalam lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana juga terpadu, serta berkelanjutan.

Dengan kata lain, fasum/fasos adalah milik bersama guna penataan ruang untuk mewujudkan keseimbangan agar dapat memberikan dampak positif dan berdaya guna sesuai pemanfaatan yang proporsional. Sampai berita ini tayang belum ada jawaban dari pihak terkait.

Sayangnya sampai berita ini diunggah Bu Lurah belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media.

Reporter: Joko

Loading

573 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *