YALPK | Gresik – Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.

Keunikan jabatan ketua RW diwilayah Dusun Bendil RW 06 Desa Kepatihan kecamatan Menganti – Gresik. Karena dianggap  kurang pahamnya Kepala Desa Kepatihan akirnya menjadi polemik.

Pada tahun 2015 ketua RW diberhentikan sepihak oleh Nemu kepala desa Kepatihan, karena merasa jangal dengan pemberhentian tersebut,Eko Nyoman Hermanto sebagai ketua RW 06 melakukan pembelaan, dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penggugat ketua RW 06 dan tergugat kepala Desa Kepatihan dalam perkara pemberhentian sepihak dengan tidak hormat ketua RW 06 yang dilakukan oleh kepala Desa kepatihan,Dari hasil putusan nomer.138/G/215/PTUN SBY. Menyatakan gugatan RW 06 dikabulkan.

Sabtu (11/5) diadakannya pembentukan panitia pemilihan ketua RW 06 Dusun Bendil. Dalam acara tersebut kepala Desa Kepatihan,mengundang,Padahal menurut aturan Peraturan Bupati (Perbup) no 5 tahun 2016 bab VI pasal 31 (3) forum musyawarah RW sebahaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk ; a. Membentuk panitia pemilihan pengurus RW. b. Memilih Pengurus. c.menentukan dan merumuskan program kerja dan. d.menerima dan/atau memberikan catatan pertanggungjawaban pengurus.

Menurut keterangan Samsuri sebagai wakil Ketua BPD“ karena panitia pemilihan ketua RW yang sebelumnya tidak sah menurut Perbup Gresik jadi terkait undangan langsung dihendel kepala Desa “ ungkapnya.

Dari penjelasan Eko Nyaman Hermanto sebagai ketua RW 06 menjelaskan,Surat keputusan (SK) saya yang dikeluarkan kades Kepatihan jabatan saya sampai 17 Juli 2019. Ada apa kepala desa seakan-akan memaksakan dan menunjukan ketidak suka dengan saya, buktinya saya dikatakan dalam pidatonya saya sudah bukan RW lagi. Jika memang ada peraturan baru, harusnya ada pembatalan terkait SK yang dikeluarkanya “ keluhnya.

“Memang mulai saya jadi RW, Nemu kepala desa Kepatihan selalu menjelekan nama saya di warga Bendil, tujuannya biar warga dusun Bendil tidak suka dengan saya” tambahnya

Saat dikonfirmasi olem wartawan Nemu kepala desa Kepatihan, beliau tidak memberi jawaban, malah disuruh tanya kepala dusun Bendil,Ada permasalahan apa antara Eko Nyoman Hermanto sebagai ketua RW 06 dengan Nemu Kepala Desa Kepatihan. (bjs)

Loading

1,028 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *