Lpk | Jombang – Petugas Polhut KPH Jombang, kembali mengungkap kayu jenis sono yang di duga hasil ilegal loging. Sebelumnya pada hari Rabu (12/5/2021) tepatnya di Desa Pandan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, petugas Polhut berhasil mengamankan 24 gelondong kayu sono. Selanjutnya kayu tersebut di amankan ke tempat penampungan kayu (TPK) Ploso guna penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian pada hari Senin (17/5/2021). Petugas Polhut kembali mengungkap kasus dugaan ilegal loging dan berhasil mengamankan sebanyak 462 batang kayu jenis sono tanpa dokumen resmi. Bertempat di, Desa Dukuh Mojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa timur

Sementara itu, Administratur KKPH Jombang Muklisin membeberkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kayu jenis sono yang diduga hasil ilegal loging, di sebuah tempat pengolahan kayu milik warga Desa Dukuh Mojo.

“Berawal kami mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya kayu sono keling di sebuah tempat pengolahan kayu milik warga, Desa Dukuh Mojo, Kecamatan Mojoagung. Kayu tersebut diduga ditebang dari kawasan hutan,” bebernya.

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Muklisin, memerintahkan Polhut untuk mendatangi tempat pengolahan kayu. Sesampainya dilokasi petugas menemukan tumpukan kayu sono berbagai macam ukuran.

“Kami mengamankan lagi barang bukti kayu sono yang tidak disertai surat dokumen resmi, berjumlah 462 berbagai macam ukuran, selanjutnya barang bukti kami bawa ke TPK Trowulan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Selain itu, muklisin juga mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu pihak perhutani, sehingga kasus ilegal loging dapat terungkap

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang sudah peduli terhadap kelestarian hutan di lingkup KPH Jombang,” ucapnya

Reporter : Yanti-Teguh

Loading

417 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *