Lpk | Jombang – Aksi pencurian kayu di hutan milik Perhutani masih saja terjadi. Personel Polsek Plandaan Kepolisian Resort Jombang, meringkus 1 orang yang melakukan aksi pencurian kayu di hutan yang dikelola di wilayah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang.
“Pada Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 17.14 WIB Polsek Plandaan, mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada sekelompok orang yang melakukan penebangan kayu hutan jenis sono. Aksi penebangan itu di petak Petak 52 dan 53 KRPH Jipurapah BKPH Ploso Barat KPH Jombang ikut Desa Jipurapah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang . Polisi kemudian melakukan pengecekan,” ungkap Kapolsek Plandaan, AKP Akwan, Rabu (19/8/2020).
Pelaku diringkus polisi saat sedang mengangkut kayu sono berbentuk balok dengan menggunakan sepeda motor, warna hitam tersangka, diamankan beserta peralatan tebang yang digunakan untuk menebang kayu Sono.
“ Tersangka selanjutnya, diamankan untuk diinterogasi dan mengakui baru saja melakukan pencurian kayu jenis sono dari hutan Perhutani. Selanjutnya tersangka menunjukkan tempat lokasi gelondongan kayu sono yang sudah dipotong-potong selesai ditebang,” terang Supono.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, 2 batang kayu Sono gelondong dan 1 buah Sepeda Motor 1 buah kapak 1 buah bendo. “Tersangka dan barang bukti langsung diamankan,” paparnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana illegal logging dengan penebangan, pengangkut, hasil hutan kayu tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (c), huruf (e), huruf (G), Pasal 82 Ayat (1) huruf (c), Pasal 83 ayat (1) Huruf (b), Jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.(yn/ts)