YALPK | Trenggalek – Seorang pemuda tanggung berinisial CI warga Kecamatan Panggul Trenggalek harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hal tersebut terungkap setelah sebelumnya orang tua korban melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini mengatakan, Pada bulan Juni 2018 korban berkenalan dengan tersangka di sebuah warung di pantai Konang Kecamatan Panggul.
Setelah berkenalan, tersangka dan korban berpacaran. Seiring berjalannya waktu, pelaku membujuk korban dengan kata-kata manis mau bertanggung jawab dan akan menikahi korban, sehingga pada akhirnya akhirnya korban mau disetubuhi tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dilakukan sebanyak 3 kali. Pada bulan Agustus 2018, bulan November 2018, dan yang terakhir pada tanggal 31 Desember 2018.” Ungkap AKBP Didit
Dengan kejadian tersebut orang tua korban pun merasa curiga dengan perubahan kondisi tubuh anaknya. Orang tua korban akhirnya memeriksakan anaknya ke bidan desa dan hasilnya korban positif hamil. Tak terima, orang tua korban pun melaporkan perkara tersebut ke Polres Trenggalek guna proses lanjut.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa sebuah rok pendek dan kaos lengan panjang telah diamankan petugas untuk proses penyidikan.” Imbunya
Jika hasil penyidikan memenuhi unsur-unsur pidana, maka tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.(ttk/hum)