Lpk | Gresik – Sempat viral dijagad maya, vidio ibu kandung aniaya anak sambil minum juz. Adegan yang direkam warga di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik ini diunggah pada pukul 10.00 Wib hari Rabu tanggal 22 September 2021 di media sosial.
Dalam video itu mempertontonkan seorang ibu sedang duduk di kursi pedagang kaki lima (PKL) es juz mengenakan jaket warna putih menganiaya seorang anak laki-laki yang masih memakai seragam sekolah dasar.
Mengetahui unggahan menyedot perhatian warga net tersebut, unit PPA Polres Gresik memilih bergerak cepat. Dibantu anggota Reskrim Polsek Gresik Kota juga petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan penyelidikan, Rabu (22/9/2021).
Dari keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui ibu dimaksud tersebut tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Petugas pun bergegas menuju sasaran. Masih di lingkup Kelurahan Sidokumpul, Polisi berhasil menemukan rumah yang dihuni ibu dan seorang anan usia sekolah dasar tersebut.
Sempat mengelak atas maksud dan tujuan kedatangan petugas menindaklanjuti adegan berbau kekerasan tersebut, Polisi akhirnya menunjukkan bukti vidio itu.
Masih juga membantah, “memangnya kenapa pak, ini anak juga anak kandung saya sendiri.” jawab ibu yang belakangan bernama Agnes (40).
Lalu dengan humanis, petugas menjelaskan bahwa perbuatan seperti yang dilakukan di lapak PKL itu bisa berbuntut jeratan hukum pidana tentang perlindungan anak dan penganiayaan.
Sontak Agnes yang ngotot seakan tanpa dosa, sekejap berubah pucat pasi. Bibirnya bergetar sembari meminta maaf tidak akan mengulangi lagi.
Ia menyebut anak laki-laki semata wayangnya ini masih berusia 10 tahun. (sebut saja namanya Boy/nama samaran), duduk di bangku kelas V SD. Bapaknya telah pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas.
Dihadapan tim gabungan, Agnes mengaku kesal, “Boy tidak mau saya ajak makan di PKL pak, dia maunya makan dirumah. Lalu saya jambak rambutnya dan saya pukul agar mau makan ditempat.” kata Agnes tertunduk lesu memohon jangan dibawa ke kantor Polisi
Atas pengakuan dan penyesalan tersebut, petugas pun lantas menghadirkan wali kelas VB tempat si Boy sekolah. Untuk bersama menjadi saksi pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan kekerasan terhadap anak yang dibubuhkan tanda tangan diatas materai.
Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota IPDA Eriq Panca bersama tim gabungan di lokasi tersebut pun mewanti-wanti, jika terulang lagi penganiayaan terhadap anak maka tidak akan sungkan-sungkan membawanya ke ranah hukum.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Wahyu Rizki Saputro, S.T.K.,S.I.K.,M.Si.,membenarkan anggotanya telah menindaklanjuti unggahan di media sosial tersebut.
“Agar yang bersangkutan tidak mengulanginya lagi dan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa anak mendapat perlindungan hukum dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan.” tegasnya.
Reporter : Ida-Joko