Lpk | Situbondo – Pasca peristiwa pengerusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok perguruan silat, di desa Tribungan, dan desa Kayu Putih, kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Tim Resmob gabungan dengan Tim dari Polres Situbondo, kembali mengamankan 3 pelaku, sampai dengan Sabtu 15/8/2020, Polisi telah mengamankan sebanyak 103 orang pelaku.
Dari penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut, selanjutnya tim lapangan langsung menyerahkan kepada tim pemeriksa atau penyidik gabungan, untuk pendalaman dan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Sementara, dari 26 Laporan Polisi, berjumlah 56 tersangka yang terdiri dari 43 dewasa dilakukan penahanan, dan 13 tersangka masih dibawah umur tidak di tahan, atau dikembalikan kepada keluargannya. Selanjutnya 44 orang juga telah dipulangkan lantaran sebagai saksi.
Kini Polisi terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam tindak kekerasan secara brutal dan bersama – sama, disertai dengan penganiayaan dan pengrusakan rumah, kios, mobil milik warga di desa Tribungan, dan desa Kayu Putih, kabupaten Situbondo. Pada Senin (10/8/2020) dini hari. (ir)