Lpk | Surabaya – Gelombang Penolakan Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law terus digelorakan oleh Buruh dan Mahasiswa. Setelah dilakukan aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 lalu.
Pada Selasa (30/10/2020) ratusan buruh dan mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Ratusan pendemo ini menuntut cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Guna mengantisipasi terjadi kericuhan yang sempat terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu. Polri khususnya Jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Melalukan pengamanan berlapis dan menyisir lokasi aksi unjuk rasa.
Hasilnya, polisi mengamankan 182 orang dimana 2 (dua) diantaranya seorang wanita yang diamankan saat terjadinya aksi unjuk rasa tersebut.
“Antisipasi terjadinya aksi susulan seperti pada 8 Oktober 2020 lalu, anggota menyisir lokasi aksi unjuk rasa. Hal ini sebagai bentuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga kota surabaya. Hasilnya, ratusan orang kita amankan dan kami lakukan pendataan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu pagi (21/10/2020).
Dari total yang diamankan tersebut; Buruh sebanyak 24 orang, Mahasiswa 26 orang, pengangguran 27 orang, Wiraswasta 6 orang, SMA/MA 74 orang, SMP/MTs 24 orang, SD/MI 1 Orang (kejar paket A).
Dari total 182 orang yang diamankan, dilakukan proses penyelidikan terhadap 1 (satu) orang yang ditemukan membawa botol pecah yg berbau minyak tanah dibungkus plastik.
Sementara itu dari total orang yang ditangkap langsung dilakukan PCR Swab Test, dan hasilnya untuk keseluruhan negatif. Sementara barang bukti yang ditemukan dari penangkapan ratusan orang ini, anggota mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, ditemukan botol pecah berbau minyak tanah dibungkus plastik. Setelah dilakukan pendataan, mereka dipulangkan.
“Dari yang kami amankan, mereka didata serta dilakukan Swab Test dan hasilnya semua negatif. Setelah kita data, mereka dipulangkan,” pungkasnya.(ir).