Lpk | Sidoarjo – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini korbannya, Mawar, 16 tahun, yang beberapa kali dicabuli MWS, 40 tahun, bapak tirinya.
Perbuatan cabul dilakukan MWS terhadap Mawar, awal kali terjadi pada Agustus 2020. Saat sang isteri mandi, ia tega memegang alat vital korban dari luar busananya.
Sekitar satu bulan kemudian, Mawar sedang bersedih akibat dimarahi ibu kandungnya. Lalu masuk ke dalam kamar, lalu masuklah ayah tirinya MWS, bermaksud menenangkannya. Namun ia mengambil kesempatan dengan menciumi pipi dan memeluk tubuhnya secara berhadapan.
Dari situlah, hasrat birahi MWS terus memuncak kepada anak tirinya yang masih bawah umur. Hingga ia melampiaskan nafsunya berulang kali pada Oktober dan Desember 2020. Dengan melakukan pelecehan seksual pada payudara, alat kelamin, leher, bibir dan pipi korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022), pada wartawan, mengatakan kejadian pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya di bawah umur terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban.
“Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru. Dan kini harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Reporter : Sulton
Wdiror : Edy