Lpk | Surabaya – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti-Narkoba dan Psikotropika GMDM Heru alias HR (48) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena memiliki barang haram jenis Sabu.

HR ditangkap di Jl. Kalianak Barat no 43 Surabaya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan saat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan survelent dan menggeledah rumah yang dicurigai menjadi ajang bisnis narkoba, Polisi menemukan 3 poket sabu seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram serta dilengkapi dengan timbangan elektrik.

HR, disamping menjadi pemakai juga menjadi pengedar, kata Kapolres Ganis. Selasa (6/7/2021).

“Jadi pengungkapan ini merupakan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu oknum LSM Anti-Narkoba dan Psikotropika GMDM yang menjadi pemakai dan sekaligus menjadi bandar,” tambahnya.

Saat ditanya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak hal tersebut tidak dibantah sama sekali oleh HR sembari tertunduk mengatakan ” membeli Sabu dari seseorang bernama SB (DPO) dengan cara dititipi untuk di jual kembali “.

“Untuk Tersangka SB (DPO) kami akan kembangkan terus dan kami buru ,” Imbuhnya

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pungkasnya.

Reporter : Ida

Loading

282 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *