Lpk | Sulbar – Tim Khusus DF Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri bersama Satresmob Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan wartawan di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar).
Tim gabungan pada Tanggal 20-21 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan 6 (enam) pelaku pembunuhan terhadap korban wartawan atas nama Demas Laira.
Lokasi pembunuhan tanggal 19 Agustus 2020 di TKP Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju – Palu, KM 151 Desa salubijau, Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar. Korban meninggal dunia dengan 17 luka tusukan badik.
Rincian penangkapan tanggal 20 Oktober pukul 18.30 wita ditangkap tersangka Syamsul (32), Mandar, di wilayah Pohuwato, Gorontalo.
Tanggal 20 Okt pukul 20.00 wita penangkapan terhadap tersangka Nawir (30) diwilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.
Tanggal 20 Okt pukul 20.54 Wita penangkapan terhadap tersangka Doni (20) , di wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.
Tanggal 20 Oktober pukul 20.54 Wita penangkapan terhadap tersangka Haerudin alias Iconk bin Ismail (18) Bugis di Wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar. Tanggal 21 Oktober pukul 01.40 Wita tanggal 21 Oktober 2020 penangkapan terhadap tersangka Ilham (19) di Jalan. Mora Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.
Tanggal 21 Oktober pukul 05.00 Wita tanggal 20 Oktober 2020 penangkapan terhadap tersangka Ali Baba (25) di Dusun Dapurang, Kec Sarudu Kabupaten Pasang Kayu, Mamuju Utara Sulawesi Barat.
Dalam laporan polisi 0043/VIII/2020/Sulbar/Res Mamuju Tengah tanggal 20 Agustus 2020 disebutkan motif Pelaku melakukan pembunuhan karena “sakit hati” kepada korban Demas Laira yang mengganggu dan mempermalukan Kartina (adik perempuan salah satu pelaku an. Syamsul) kemudian bersama teman-teman-nya membunuh korban.Pemeriksaan terhadap 6 Tersangka oleh Satwil Polda Sulbar dan Polres Mamuju Tengah.(ir).