Lpk | Gresik – Dalam jangka waktu sepuluh hari terakhir, Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total mengamankan 14 tersangka.
Berlangsung di halaman Mapolres Gresik Hari Senin (13/1/2020), Kepala Kepolisian Resort Gresik AKBP Kusworo Wibowo, SH SIK MH., menggelar konferensi pers memaparkan Satuan Resnarkoba Polres Gresik dan jajarannya berhasil melakukan ungkap kasus narkotika dengan mengumpulkan total Shabu 60,98 Gram ( Polres 14,98 Gram dan Polsek 46 Gram ) serta barang bukti lain berupa kendaraan roda empat sebanyak 1 unit, kendaraan roda dua sebanyak 4 unit dan HP sebanyak 11 unit.
“ungkap kasus narkoba yang dilakukan merupakan hasil kerja Resnarkoba Polres Gresik sejak sepuluh hari terakhir. Para tersangka penyalahgunaan narkoba itu dari berbagai latar belakang pekerjaan mulai dari pekerja pabrik, adapun satpam PT. Waskita Karya di Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik dimana menjual Narkoba kepada para karyawan atau pekerja ditempatnya bekerja” jelas Kapolres.
Dari hasil ungkap 12 kasus tersebut, Kapolres menambahkan ada sebanyak 14 orang tersangka, 7 diantaranya sebagai pengguna dan 7 lainnya sebagai pengedar.
Pada konferensi pers tersebut Kapolres Gresik menghimbau “Kami berpesan kepada warga Gresik khususnya kepada kalangan pemuda agar benar-benar menjauhi Narkoba karena dapat merusak masa depan pribadi dan Bangsa” pungkasnya.
Kini tersangka diamanakan di rutan Mapolres Gresik dan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bjs/hum)