Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro menyebutkan ketiga tersangka itu adalah SA (19), MV (20), dan DAP (16).
Dari penyidikan, SA dan MV disebut yang melakukan pembacokan kepada korban.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun enam bulan dan paling lama sembilan tahun kurungan penjara.
“Sedangkan 13 orang lainnya masih berstatus saksi,” katanya kepada wartawan,Kamis (22/9/2022).
Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis membenarkan terkait ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Selasa (20/9) dinihari yang lalu.
“Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan 16 saksi, Polisi menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan terhadap saudara Dico Hutama Putra, Mahudan As Sidiq dan Muhammad Nisfian Nursya’Banu,”kata AKBP Nur Azis, Kamis (22/9/22)
Diberitakan sebelumnya, tiga pemuda mengalami luka setelah dikeroyok oleh puluhan wsrga di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Selasa (20/9) dinihari di depan Masjid Sabilut Taqwa di Dusun Semambung, sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketiga korban adalah Dico Hutama Putra dan Mahudan As Sidiq. Keduanya mengalami luka lecet dan lebam. Sedangkan satu korban bernama Muhammad Nisfian Nursya’Banu mengalami luka bacok di kaki sebelah kiri.
Pengeroyokan berawal korban yang memakai kaos warna hitam bertuliskan salah satu perguruan pencak silat tiba-tiba didatangi puluhan orang dengan menggunakan sepeda motor dan memakai jaket warna hitam.
Korban Dico Hutama Putra Rahmadi dan Mahudan As Sidiq mengalami luka memar. Sedangkan Muhammad Nisfian Nursya’banu mengalami luka robek di kaki bagian kiri akibat ditebas senjata tajam oleh pelaku dan kini menjalani perawatan di RS Petrokimia Driyorejo.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut, Unhkapnya.
Reporter : Yanti