Lpk | Gresik – Polres Gresik gelar ungkap kasus pengeroyokan di warkop kopi panggang tepatnya di jalan Panggang desa Suci kecamatan Manyar kabupaten Gresik. Terjadi Pada jum’at (20/3/2020) yang mengakibatkan seorang pemuda harus dirawat di rumah sakit karena mengalami patah tangan kanan korban, serta kepala bagian atas dan belakang terluka.

Dari pengungkapan yang dilakukan, pihak kepolisian menangkap AS (21), YEP (19) dan AP (16) masih dibawah umur, Warga Gresik dan Bojonegoro dari ke delapan temanya yang masih DPO antara lain berinsial Y, A, F, A, V, D, H, dan U.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH. S.I.K. MH didampingi Kasatreskrim AKP Panji dan Kabbag Humas Polres Gresik AKP Hasyim. Mengatakan, kejadian berawal saat pelapor, Agung (20) sedang berada di Warkop kopi panggang bersama temanya, tiba-tiba ke tiga tersangka bersama 8 orang temanya. Tanpa bertanyaan mendatangi korban melakukan menganiaya terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, pipa besi dan batu.

Selanjutnya pelaku melakukan pengeroyokan kembali di jalan Siti Fatima binti Maimun, sama seperti kejadian pertama tanpa bertanya ataupun tanpa berdiskusi terlebih dahulu langsung melakukan penganiayaan. Para korban ada yang dipukul dan ditendang ada yang dipukul pakai celurit ada yang dipukul pakai paving dan lain-lain, hingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik.

Berdasarkan laporan dari korban, Agung, dikatakan Kusworo setelah satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut. Dari hasil penyelidikan, Tim Pidum “Tim langsung bergerak menuju tempat pelaku tersebut, pada (22/3/2020) sekira pukul 22.00 wib. di jalan tersebut team berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku atas nama AS, YEP dan AP, Warga Gresik dan Bojonegoro, ” ungkap Kusworo.

Kusworo Wibowo menuturkan, korban bernama Agung dan tersangka saat ini sudah diamankan 3 orang dan masih memburu pelaku lainya yang belum tertangkap. Kamii akan buruh para pelaku yang lain sampai dapat dan ini menjadi pembelajaran bagi yang lain bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, ” Ungkapnya.

Kepada ketiga tersangka yang telah tertangkap, pihak Kepolisian sementara menetapkan pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (bjs)

Loading

292 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *