Lpk | Gresik – Minggu, (8/12/2019) Polres Gresik berhasil ungkap pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di bulan Juni 2019, baru terungkap bulan Desember. Korban K perempuan (49) dengan tersangka U laki-laki (53). Lokasi Tempat Kejadian (TKP) kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik

Menurut keterangan AKBP. Kusworo Wibowo, SH.,SIK.,MH. Mengatakan “ Pada Kamis. (3/6/2019) korban K mendatangi kos-kosan tersangka U yang bertempat di kelurahan Sidomoro Kecamatan-kecamatan Kebomas kabupaten Gresik. Tersangka U meminta ke Korba K untuk memijat, karena profesi K memang sebagai tukang pijat. Setelah memijat korban K diajak tersangka U berhubungan badan sebanyak satu kali. Setelah kemauan tarsangka U sudah selesai, kobar K disuruh pulang karena U mau bekerja sebagai potong hewan. Karena K tida mau disuruh pulang timbullah kemarahan tersangka U. Dengan sebuah bantal yang ditutupkan diwajah korban selama sekitar 5 (lima) menit sehingga K meninggal dunia “ terang Kapolres Gresik.

 

Kapolres Gresik menambahkan “ Pada tanggal 1 Desember 2109 petugas kepolisian Satreskrim polres Gresik mendapatkan informasi dari saksi bahwa pemilik kamar kos tersangka adalah U. yang berasal dari kabupaten Jombang.
pada (2/12/2019) Satreskrim polres Gresik melakukan penyidikan ditemapat tinggal U di Jombang Pada (3/12/2019) petugas Satreskrim Polres Gresik berangkat ke Kalimantan timur tepatnya dikabupaten Berau Pada (4/12/2019) petugas Satreskrim polres Gresik bekerja sama dengan polres Berau Kalimantan Timur, berhasil menangkap dan mengamankan pelaku U dugaan tindak pidana Pembunuhan dengan korban K “ jelas Kusworo Wibowo.

Barang bukti yang diamankan, 1 bantal, 2 bungkus kosong Hemaviton jenis kapsul, gembok, 1 potong baju warna hijau motif bunga dan celan warna hitam.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP “ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain “ dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. (bjs)

Loading

540 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *