YALPK | Gresik – Kepolisian Resort Gresik melalui Satuan Reskrim Unit Pidek berhasil mengamankan sebanyak 13 satwa langka yang diduga akan diperjual belikan dipasar secara illegal. Hal itu di ungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Selasa (8/10/2019).
Dihadapan wartawan Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, SH SIK MH didampingi Kepala BKSDA Wil II RM. Wiwied Widodo, Kanit Pidek Ipda Parlan dan Paur Subbaghumas Polres Gresik Ipda Sri Maryani menjelaskan bahwa hewan satwa yang diamankan adalah hewan yang hampir punah dan dilindungi.
“ Kami mengamankan tersangka berinisial DA merupakan warga Gresik yang memiliki 5 ekor burung Merak Hijau karena tidak memiliki ijin. Merak hijau merupakan satwa langka yang dilindungi karena hampir punah. Dan tersangka berinisial D yang masih dalam pencarian yang memperdagangkan 6 ekor burung Takur Api dan 2 ekor burung Takur Uli Sumatra” ungkapnya.
Untuk menjaga burung – burung tersebut tetap sehat, Polres Gresik berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan menitipkan burung – burung tersebut sebelum dilepas ke habitatnya semula.
“Kami berkoordinasi dengan BKSDA, agar selama masih proses hukum, burung – burung tersebut jangan sampai stress apalagi mati. Setelah ini satwa tersebut akan diperiksa oleh dokter hewan dan pemeriksaan perilaku” ujar Kapolres Gresik.
Dipasaran burung merak hijau harganya mencapai 25 juta per ekor, burung Tangkar Uli sekitar 1,5 juta per ekor dan Burung Takur Api kisaran harga 1 juta per ekor.
Semua burung yang diamankan merupakan Satwa langka yang dilindungi oleh Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “ setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”
Atas tindakan Perdagangan dan pemeliharaan Satwa Langka secara Illegal tersebut, Tersangka diancam dengan Hukuman Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (bjs)