Lpk | Gresik – Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah hukum Polres Gresik. Digelar dihalaman Mako Polres Gresik. Jum’at (2/10/10).

AKBP Arief Fitrianto, SH,. SIK,. MM (Kapolres Gresik) didampingi AKP. Bayu F P, SH, SIK (Kasat Reskrim Polres Gresik) dengan AKP. Bambang Angkasa (Kasubag Humas Polres Gresik) serta Ipda. Joko (Kanit Pidum Polres Gresik) menjelaskan di depan wartawan dari beberapa kejadian “Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 pukul 09.00 wib di counter handphone AB kecamatan Driyorejo – Gresik. Telah terjadi dugaan Tindak Pidana pencurian barang berupa 8 HP berbagai merk, berikut uang Rp. 24 juta yang disimpan di etalase dalam counter. Senin tanggal 24 Agustus 2020 pukul 05.24 wib di dalam kantor SPBU 5461136 kecamatan Menganti – Gresik telah terjadi curat uang tunai Rp. 6 juta yang tersimpan dalam loker meja tidak terkunci. Uang setoran penjualan BBM hilang, Ssewaktu ditinggalkan oleh penjaga SPBU ke kamar mandi ±10 menit diduga diambil oleh seseorang. Rabu 24 September 2020 pukul 01.00 wib di Alfamaret kecamatan. Benjeng – Gresik telah terjadi curat 1500 bungkus rokok yang disimpan di gudang dan terkunci, diduga pelaku melakukan pencurian dengan menaiki tiang penyangga atap toko kemudian membuat lubang di ruangan yang terbuat dari gybsun selanjutnya mengambil rokok tersebut di atas” ungkap Kapolres Gresik.

Dengan rentetan kejadian tersebut AKBP. Arief Fitrianto memberi himbauan ” kepada masyarakat Gresik agar lebih waspada berhati hat,i menyimpan barang yang berharga. Demi menjaga keamanan harus memasang CCTV, sehingga tidak menimbulkan niat dan kesempatan kepada para tindak kejahtan. Kami tidak akan menolelir segala bentuk tindak pidana diwilayah hukum Polres Gresik. Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur.” Pungkasnya.

Para tersangka L, AS dan GW ketiganya dari kota Surabaya. Barang bukti berupa 4 buah HP merk Samsung, 5 slop rokok merk Surya Promild, 5 slop rokok merk Surya 16, 5 slop rokok merk Surya Internasional, 6 kaos, 2 celana, 1 sepeda Mio warna putih, 1 buah penggaris besi, 1 buah sendok makan, 2 buah velg berikut ban sepedah motor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP (Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pemberatan) ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 9 tahun. (bjs/hum)

Loading

306 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *