Lpk | Gresik – Lebi dari sekali Polres Gresik memberikan kendaraan yang hilang dicuri kepada pemiliknya secara gratis untuk pinjam pakai selama masih proses hukum. Rabu (5/2/2020) Polres Gresik gelar Pers Rilis tindak pidana pencurian kendaraan Dump Truk. Dengan menghadirkan 2(dua) tersangka, pemilik kendaraan dan Barang Bukti (BB) Dump Truk dengan mobil Avansa.
Dari keterangan AKBP. Kusworo Wibowo, didepan wartawan menjelaskan “ Senin (20/1/2020) terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Dump Truk. Waktu Dump Truk terparkir dipinggir jalan perum Permata Graha Bunder Asri desa Kembangan kecamatan Kebomas kabupaten Gresik. Melihat ada Dump Truk yang terparkir dipinggir jalan ada niat dan kesempatan tersangka AS dan MR untuk mencuri Dump Truk. Setelah Dump Truk diambil dibawa ke Jember dipakir disampin lapangan bola. Tatkala kedua tersangka mencari pembeli, hasil kerja keras Satreskrim Polres Gresik bekerja sama dengan seluruh jajaran polres dan Jatrantas Polda Jatim. Kita dapat informasi bahwa BB ada di kota Jember, dengan gerak cepat BB kita amankan di Polres Jember “ jelas Kapolres Gresik.
Kapolres Gresik menambahkan “ dari hasil rangkaian penyelidikan kami mendapat tiga pelaku, dua orang pelaku sudah kita amankan dan yang satu orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7(tujuh) tahun penjara “ ungkap Kusworo Wibowo.
Pihak pemilik kendaraan Dump Truk mengatakan “ Saya berterimakasih kepada Polres Gresik kususnya bapak Kusworo Wibowo yang bekerja keras setelah mendapa laporan dari saya. Sampai ditemukan Dump Truk saya yang hilang dan sekarang dikembalikan kesaya dengan gratis ( tidak dipungut biaya apa-apa) “ ucap Nur Sholecha Gatra. (bjs)