Lpk | Jepara – KANTOR HUKUM “ M&S LAW OFFICE & PARTNERS”
T.MANGARA SIMBOLON SH.,MH.,CTA.,CPCLE.,CCM.,CPM dan bersama 3 rekan lainnya mendaftarkan Permohonan Praperadilan tanggal 10 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jepara dan mendapat no perkara : No.1/Pid.Pra/2023/PN.Jpa dan mendapat Panggilan Sidang Pertama Sebagai Pemohon tanggal 16 Mei 2023 dimana Penasehat Hukum klien kami Arifin Bin Kamid juga Ketua DPC IKADIN JEPARA menyampaikan bahwa Sidang Hari ini di buka oleh Hakim Tunggal dengan Majelis Joko Ciptanto SH.,MH membuka Sidang hari tetapi Termohon Polres Jepara tidak hadir dan menyampaikan ada Surat dari termohon dengan alasan jadi salah satu narasumber di penyuluhuan hukum di salah satu hotel di Jepara sehingga Majelis Hakim menunda Sidang PraPeradilan tanggal 23 Mei 2023.Dimana Mangara Simbolon selaku Ketua Tim bahwa kami diberi kewenangan secara Undang Undang dan Konstitusi untuk melakukan Upaya hukum PraPeradilan karena Klien kami ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dengan SURAT KETETAPAN Nomor: SP.Tap/63./V/2023/Reskrim, tanggal 5 Mei 2023 yang pada pokoknya sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/II/2023/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 20 Februari 2023, Pelapor an. Sdr. AHMAD IMRON UBAIDILLAH; dan tanggal 9 Mei 2023 di Panggil sebagai Tersangka dan Kami selaku Tim Penasehat Hukum Klien kami sudah memberikan surat penundaan Periksaan tersangka karena klien kami shock dan stress sehingga masuk rumah sakit dan kami lampirkan juga bukti dari Rumah Sakit kepada Penyidik Jepara dan karena sudah ditetapkan sebagi TERSANGKA sesuai Pasal 72 KUHAP “ atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

Berdasarkan alasan tersebut dengan ini kami menyampaikan dikarenakan klien kami sudah ditetapkan sebagai “Tersangka”.dan Pihak Polres Jepara Tidak Menanggapi Surat permintaan Turunan BAP Tersangka hingga Sidang Praperadilan hari ini.
Kami sangat menyesalkan Tindakan Ketidakprosesionalan Polres Jepara dalam melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap Klien kami karena Kasus ini sangat dipaksakan Unsur Pidananya karena Jual Beli pada tanggal 21 September 2020 dan setelah 2 tahun Pelapor mengadukan sekitar Bulan Februari 2022 dan akhirnya di laporkan bulan Februari 2023 dan naik kesidik dan ditetapkan jadi TERSANGKA dimana klien kami bersama Penyidik Polres Jepara mendatangi Toko Bangunan Pelapor pada Bulan Agustus 2021 untuk mengecek barang barang yang diduga sesuai Pasal 378 hanya tinggal 50% saja dan sudah memberi jaminan satu unit mobil brio merah kepada Pelapor pada bulan januari 2022 dan dikuasai Pelapor hingga berita ini kami tanyangan begitu konfirmasi dari Ketua Tim Penasehat Hukum dari Bapak Arifin bahwa sebenarnya ini adalah murni kasus PERDATA.

Kami akan Buktikan nantinya dalam persidangan tanggal 23 Mei 2023 dan sesuai jadwal dari Majelis Hakim akan memutus Praperadilan ini tanggal 29 Mei 2023 dimana SOP beracara PraPeradilan hanya 7 hari kalender , sehingga kasus ini terang benderang.

Reporter : Red

Loading

198 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *