Lpk | Jombang – Langkah Polres Jombang dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di kota santri. Dalam dua hari terakhir, setidaknya ada 473 botol miras dari berbagai jenis dan merek diamankan dari 8 pelaku yang menjual secara ilegal.
Salah satunya, (Kmj), 67 tahun. Warga Mojoagung ini terpaksa dibawa ke Polres Jombang lantaran di toko miliknya ditemukan miras berbagai merek dan dijual kepada konsumen. Kamis, (21/3/2024).
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan setidaknya 197 botol miras yang terdiri dari arak putih, bir hitam merek Guiness dan bir Bintang serta anggur merah.
Tidak hanya itu, dari pelaku juga diamankan minuman beralkohol dengan merek Stanley adam, Alexis, Kawa-kawa dan Soju yang selanjutnya untuk barang bukti beserta penjual dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan.
Sama halnya (ANH), 29 tahun. Ibu rumah tangga ini terpaksa digelandang ke Polres Jombang lantaran dirinya didapati menyimpan dan menjual minuman keras di daerah Mojowarno. Dari dirinya polisi menyita setidaknya 91 botol minuman keras berbagai merek.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, S.H.,S.I.K.,M.Si, membenarkan adanya informasi tersebut.
“Ya, selama dua hari terakhir ini Polres Jombang mengamankan setidaknya 8 penjual beserta ratusan botol minuman keras berbagai merek,” Ungkap AKBP Eko Bagus.
Pihaknya mengungkapan penindakan ini dirasa perlu dilakukan karena untuk menjaga kondusivitas di kabupaten Jombang.
“Banyak kejadian kriminal yang berawal dari miras, jadi untuk menekan kriminalitas itu kita upayakan sedini mungkin,” Jelasnya.
Perwira berpangkat melati dua di pundak ini juga menyampaikan pemberantasan miras ini terus dilakukan dan dimaksimalkan untuk menciptakan kondisi yang aman menjelang lebaran.
“Saat ini Polres Jombang sedang melaksanakan Operasi Kepolisian Pekat Semeru, kemungkinan untuk pelaku masih bisa bertambah sehingga di Jombang benar-benar bersih dari peredaran miras,” Pungkasnya.
Reporter : Yanti