Lpk| Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang pria berinisial WSP (34) yang mengedarkan obat-obatan keras dan berbahaya atau biasa disebut Pil Koplo di sebuah rumah di Jalan Sumatra 43-77, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Sedikitnya 5.250 pil koplo jenis Hexymer dan Yarindo telah disita Polisi. Barang itu diduga akan diedarkan oleh WSP ke berbagai daerah di luar Kabupaten Jombang.
Pengungkapan peredaran narkoba itu dari anggota reserse narkoba yang mendapat informasi masyarakat bahwa di Desa Plandi, Jombang sering dijadikan transaksi jual beli pil koplo.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Pelaku sudah kami tangkap dan kasusnya masih dilakukan pendalaman,” kata AKP Riza Rahman Rabu pagi (24/8/2022).
Dalam penyelidikan itu, petugas mencurigai WSP sebagai pengedarnya. WSP tidak langsung dilakukan penangkapan. Polisi lebih dulu menangkap pembelinya di daerah Semarang, Jawa Tengah.
“Diketahui pembelinya itu ada di dua tempat yakni di Jambi dan Semarang. Dan yang kita amankan pembeli di Semarang, ada dua orang pembeli,” katanya.
Dua pembeli di Semarang itu berstatus saksi. Mereka kedapatan barang bukti berupa pil dan bentuk serbuk. “Menurut keterangannya, serbuk itu dikonsumsi saksi dengan cara dicampur kopi dan mengaku mendapatkan pil dari WSP di Jombang,” ucap Lulusan Akpol 2013 ini.
Berdasarkan pengakuan kedua saksi, petugas Satresnarkoba, Jumat (19/8/2022) bergerak menggerebek WSP di rumah kontrakan di Jalan Sumatera Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
“Kami melakukan penangkapan tersangka WSP di rumah kontrakannya di Desa Plandi Kecamatan Jombang,” kata AKP Riza Rahman.
Petugas menemukan dua botol hexymer yang masing-masing berisi 1000 butir; 3 botol yarindo masing-masing berisi 1000 butir; 25 lembar tramadol HCL masing-masing berisi 10 butir dengan jumlah seluruhnya 5.250 butir.
Pelaku yang beralamat di Dusun Parimono, Desa Plandi itu langsung dibawa ke Mapolres beserta dengan barang buktinya pil koplo dan juga HandPhone milik tersangka.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka memesan barang melalui online. Dipesan dari pemilik akun yang beralamat Tangerang. Lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
“Tersangka mendapatkan barang tersebut lewat pengiriman jasa ekspedisi dan begitu juga penjualanya antar propinsi,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya mengembangkan kasus itu untuk dapat menangkap jaringan lainnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter : Yanti