Lpk|Kediri- Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, respon cepat Satuan Resnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pada salah satu tempat pijat yang dijadikan Gudang Miras oplosan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kediri Jawa Timur.

Bermula dari pengembangan kasus peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan, maka dilakukan Penggerebekan rumah milik almarhumah Dewi. Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto.

Pada 22 April 2022 AKP Ipung menjelaskan, “Awalnya kami patroli dan melaksanakan penyelidikan menindak lanjuti informasi dari masyarakat, lalu kami jumpai pria berinisial ES membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu”.

Dan dari hasil pemeriksaan terhadap ES yang membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu tersebut, ES mengaku memperoleh miras tersebut dari wilayah Kecamatan Wates.

Kemudian Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Banyakan, Kediri.

Saat petugas melalukan penggrebekan, dalam salah satu kamar yang tertutup almari di temukan sebanyak 140 jerigen miras jenis ciu ukuran 25 liter.

“Hasil pengembangan kasus ini, totalnya ada 140 jerigen miras jenis ciu ukuran 25 liter yang sudah kami amankan, dan akan kami telusuri lebih lanjut lagi,” ungkap AKP Ipung Harianto.

AKP Ipung juga menjelaskan Saat penggrebekan pemilik rumah sedang tidak ada di rumah.
“Untuk yang bersangkutan (pemilik rumah ) belum kita temukan, diduga pemilik miras sudah kabur terlebih dahulu sebelum kami lakukan penggrebekan,”.

Pihak Satresnarkoba Polres Kediri Kota saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ES yang kedapatan membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu tersebut.

” Sedangkan ES ini berperan sebagai penanggung jawab rumah produksi Miras dan mendistribusikan hasil miras tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri ,” ungkap AKP Ipung.

Namun demikian AKP Ipung mengatakan, pihaknya sudah mengantongi Identitas pemilik gudang miras tersebut dan saat ini petugas sedang melakukan pengejaran.

“Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,”tegas AKP Ipung.

Untuk pasal yang akan diterapkan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota terhadap tersangka adalah pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang mana dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi.

” Dalam pasal 137 pada Undang – undang tersebut diatur ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas AKP Ipung.

Reporter : Arif-Wimpi

Loading

295 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *