Lpk | Kediri – Polres Kediri menggelar konferensi pers terkait kasus pelanggaran pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh beberapa oknum dari beberapa perguruan silat di kediri, Selasa 27/09/2022.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkyka Atmada Putra mrngungkapkan bahwa Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap 15 orang yang menjadi tersangka yang dimana 4 diantaranya adalah anak anak.
Dalam hal ini polisi mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya 1 clurit, satu potong kayu warna hitam, 1 buah helm warna kuning dalam keadaan pecah, 1 sepeda motor mio J, 1 jaket sweater warna hitam, 1 jaket warna hijau, 1 helm warna hitam dalam keadaan pecah, dan 1 kaos warna hitam.
Kasus ini bermula pada 17/09/2022 saat ada pesta rakyat di wilayah kediri selatan yang dimana sekelompok orang yang menamakan diri mereka LIGAS ( Lingkungan Ganas) yang didalamnya ada beberapa orang dari beberapa perguruan yang melakukan tindak kekerasan yang korbanya adalah dari IKSPI.
Kemudian pada tanggal 19/09/2022, perguruan silat IKSPI melakukan sweeping yang tujuanya adalah mencari keadilan. Namun pada hari itu yang terjadi justru salah seorang dari mereka melakukan pembacokan kepada warga PSHT di daerah papar.
Pada 25/09/2022 juga terjadi lagi tindak kekerasan terhadap salah satu warga PAGAR NUSA yang pelakunya disinyalir adalah para oknum warga PSHT.
Dari beberapa kejadian berantai tersebutlah Sat Reskrim Polres Kediri melakukan penyidikan dan sekaligus penangkapan terhadap siapa saja yang terlibat kasus ini.
Diharapkan dengan diadakanya penertiban ini akan memberi efek jera terhadap pelaku, setidaknya mengurangi pelanggaran ketertiban di masyarakat kabupaten Kediri.
Reporter : Arif