YALPK | kediri – Polres Kediri hasil ungkap Ops Tuntas Narkoba 2019, berhasil amankan tiga puluh enam enam tersangka yang di duga edarkan pil jenis double LL dan juga sabu sabu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yakni 162.620 butir pil double LL dan 21,01 gram sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri dalam kurun waktu dua belas hari. Terhitung mulai tanggal 26 Januari hingga 6 Februari 2019, berhasil amankan tiga puluh enam tersangka, satu tersangka tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Hasil Ops Tumpas Narkoba 2019, Polres Kediri amankan barang bukti berupa 162.620 butir pil dobel L dan 21,01 gram jenis sabu-sabu.
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal Saiful Faton,SIK ” menguraikan ” sejumlah tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk kerja keras dari jajaran Kepolisian Polres Kediri dalam menumpas peredaran pil haram di wilayah hukum Polres Kediri.
Dijelaskan oleh Kapolres, rata-rata motif di balik tersangka melakukan perbuatan itu di latarbelakangi oleh faktor ekonomi.
“Kebanyakan dari faktor ekonomi. Ada yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan ada juga yang dibuat untuk membiayai kebutuhan sekolah anaknya,” ungkap Kapolres Kediri AKBP Roni Saiful saat konferensi press Kamis siang. (07/02/2019).
Menurut Kapolres Kediri Roni barang haram tersebut di edarkan atau diperjual belikan dengan sasaran kalangan pelajar.”Kenapa dikalangan pelajar. Dikarenkan, harga dari barang ini nilainya murah. Jadi mereka bisa dengan mudah untuk membeli barang haram ini,” ujarnya “.
Lebih lanjut Kapolres Kediri Roni menegaskan, dalam menumpas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri tidak disini saja dan kegiatan tersebut akan terus dilakukan.
Ada barang bukti lain yang berhasil diamankan tiga puluh lima buah HP berbagai merk, enam buah bong, empat buah pipet kaca, delapan buah korek gas, satu buah gunting dan satu timbangan digital.
Tersangka yang terbukti menggunakan dan mengedarkan narkotika melanggar pasal 112,114,127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman min 4 tahun.Sedangkan untuk kasus pil dobel L melanggar pasal 197 sub 196 jo UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun, “ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin ” menguraikan ” dari hasil penangkapan tersangka ada juga kita amankan pada saat berada di penginapan di Kediri.”Tersangka merupakan dari berbagai macam komplotan dari dua belas kasus dari Polres Kediri, yang sisanya ada dua puluh satu kasus dari beberapa Polsek melalui suport dari Bapak Kapolres. Bahkan, ada jaringan dari Jakarata juga berhasil kita amankan, “ungkapnya. (mh)