Lpk | Nganjuk – Polres Nganjuk berhasil ungkap Kasus Tipikor,Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap W N (30) Kepala Desa (Kades) Gondang Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk,13/12 sekitar pukul 14.00 WIB,
Oprasi tangkap tangan ini terjadi di salah satu rumah makan ayam bakar Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
OTT ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga menyalah gunakan wewenang dan kekuasaan dengan melakukan pungutan liar (pungli),berkaitan dengan pengurusan permohonan sosialisasi kepada masyarakat sebagai persyaratan untuk mengurus izin lingkungan, yang selanjutnya digunakan sebagai persyaratan izin operasi produksi pertambangan.
“Dalam OTT ini, berhasil di amankan barang bukti amplop coklat berisikan uang tunai Rp 19,7 juta yang dimasukkan dalam kantong kresek hitam, dan selembar surat permohonan sosialisasi kepada Kades Gondang Kecamatan Pace,” kata Kapolres Nganjuk 16/12/2019.
Kapolres Nganjuk menjelaskan, kejadian berawal berdasarkan informasi dari pengusaha tambang bahwa wilayah Desa Gondang Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk akan dilewati jalur pengangkutan hasil tambang dari Desa Genjeng Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
“Dengan adanya hal tersebut pengusaha meminta izin WN Kades Gondang untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terdampak. Namun Kades WN tidak mengizinkan untuk sosialisasi kalau tidak diberi kompensasi sebesar Rp 100 juta,” paparnya.
Setelah beberapa kali negosiasi, akhirnya disepakati dan dibayarkan dua kali masing-masing Rp 50 juta. Selanjutnya dibuatlah perjanjian untuk melakukan pertemuan pada Jumat 13/12 usai sholat Jumat di sebuah rumah makan diwilayah Kecamatan Nganjuk.
“Dalam pertemuan itu, pengusaha tambang mengirim utusan untuk menemui Kades WN dengan membawa dan menyerahkan uang muka sejumlah Rp 19,7 juta dalam amplop warna coklat dibungkus tas kresek warna hitam,”terang Kapolres.
Setelah uang diterima, Kanit Tipidter bersama anggota yang telah lama melakukan pengintaian langsung bertindak dan mengamankan barang bukti. “Selanjutnya orang dan barang bukti diamankan di kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,”jelasnya.
Sampai saat ini, lanjut Kapolres, penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengusaha tambang RD , dan MS (50) mantan Kepala Desa Tekenglagahan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, sebagai utusan atau pemberi uang tersebut.
“Saat ini oknum kepala desa tersebut masih dalam penyelidikan. Selain itu ada delapan perangkat desa yang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ini,” pungkasnya.(eo/hum)