Lpk | Sampang – Polres Sampang terus memburu DPN (55 tahun) pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Robatal. 09/01/24.
Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH saat di temui awak media diruang kerjanya.
Ipda Sujianto menjelaskan bahwa Sat. Reskrim Polres Sampang terus berupaya secepatnya mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Robatal Sampang – Jawa Timur yang menimpa Bunga (nama samaran) yang masih berusia 8 tahun.
Kepada awak media Ipda Sujianto mengatakan bahwa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang menimpa Bunga terjadi pada hari rabu (13/12/2023) pukul 18.00 Wib di salah satu desa di Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang menegaskan bahwa personil Sat. Reskrim Polres Sampang dalam pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur TKP Kecamatan Robatal telah melakukan beberapa kali penggerebekan tersangka, baik di rumah dan beberapa tempat yang di curigai sebagai tempat persembunyian tersangka DPN.
Selain itu penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang telah menerbitkan DPO tersangka dan sudah di sebar ke Polsek-Polsek jajaran untuk mempermudah pencarian DPN pelaku phedofilia tersebut.
Reporter : Supyanto-Tohir