Lpk | Sampang – Polres Sampang Mengungkap berbagai perkara tindak pidana yang selesai ditangani pada periode Januari 2023. Sebelum divonis hukuman penjara, para tersangka sedang menjalani masa tahanan di Mapolres setempat.

Ada 13 kasus yang ditangani penyidik Polres Sampang. Meliputi, perkara penganiayaan tiga kasus 3 tersangka, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tiga kasus serta dapat mengungkap 3 tersangka, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) satu kasus 1 tersangka, penipuan tiga kasus 2 tersangka, pengeroyokan satu kasus 2 tersangka, pencurian biasa satu kasus 1 tersangka.

Selain itu, Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro menyebutkan, kasus kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) tidak memiliki dokumen lengkap yang sah satu kasus 1 tersangka.

“Seluruh tersangka terhadap 13 kasus dan 13 orang tersangka yang terlibat tindak pidana. Banyak barang bukti perkara yang berhasil kami amankan,” ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Dari seluruh tangan tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 5 unit kendaraan sepeda motor terdiri dari 3 unit honda Vario dan 2 unit sepeda motor honda Beat.

Barang bukti lain, satu buah dusbook laptop, sebilah pisau lengkap dengan sarung pengaman, satu lembar kwitansi pembelian perhiasan emas, sebuah silet, daster warna merah bernoda darah, dan satu paralon warna putih.

Menurutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat 9 kasus yang paling dominan berlangsung di pemukiman warga wilayah Kecamatan Sampang sembilan, dan jalan raya mum empat kasus.

Profesi para pelaku, lanjut Siswantoro, sebagai karyawan swasta ada 12 orang tersangka, dan tidak bekerja atau pengangguran 4 tersangka. “Klasifikasi umur, usia di bawah 17 tahun 1 tersangka, 17 sampai 25 tahun ada 3 tersangka, 26 sampai 36 tahun 8 tersangka, kemudian 36 sampai 45 tahun 1 tersangka,” ungkapnya.

Pasal yang diterapkan Siswantoro untuk menjerat para tersangka. Yakni pencurian kendaraan bermotor menerapkan pasal 363 ayat 2 KUHP, penganiayaan masuk pasal 351 ayat 1 KUHP, pencurian dengan pemberatan adalah pasal 363 KUHP.

“Pelaku kepemilikan senjata tajam tidak dilengkapi dokumen yang sah, masuk pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI, tipu gelap pasal 378, 372 KUHP, dan pengeroyokan pasal 170 KUHP,” pungkasnya.

Reporter : Supyanto-Tohir

Loading

138 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *