Lpk | Surabaya – Jajaran Resort Pelabuahan Tanjung Perak Sektor Semampir menggrebek rumah kost di Jl. Kebon Dalam gg 7 Surabaya, Senin (22/6/2020) pukul 15.00 WIB.

Unit Reskrim telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Kebon Dalem Surabaya rumah kos-kosan sering terjadi transaksi Narkoba Jenis Sabu dan pengguna Narkoba jenis Sabu.

Dari laporan masyarakat pihak Polres Semampir melakukan penyelidikan dan memantau dilokasi dan setelah dinyatakan benar ada, Unit Reskrim langsung menggrebek dan masuk kedalam rumah kost tersebut dan didapati dua pria yang sedang nyabu.

Karyo Subangkit (31th) berKTP Jl. Kenjeran gg 5 Surabaya dan Rifky Yudha Hermawan (28th) beralamat Jl. Kenjeran Surabaya.

Kompol Ariyanto Agus Kapolsek Semampir mengatakan ” barang haram jenis Sabu tersebut milik Aryo Subangkit dan Rifky Yuda, dengan cara membeli kepada seseorang yang bernama Cak Hoyal di Jl. Kunti, 1gram Sabu dengan harga Rp.1.000.000; dengan cara patungan Rp.500.000;”.

Selanjutnya barang tersebut dijual kembali, barang tersebut sudah terjual 2 (dua) poket seharga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) tegas Ariyanto.

Adapun Barang Bukti ;
– 1(satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,95 gram.
– 1(satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,17 gram.
– 1(satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,17 gram.
– 1(satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,21 gram.
– Uang tunai sebesar Rp. 230.000,-
– 3 (tiga) sekrop yang terbuat dari sedotan plastik.
– 1 (satu) bendel klip plastik kosong. (ir)

Loading

383 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *