Lpk | Trenggalek – Sindikat pengedar uang palsu (upal) di kabupaten trenggalek berhasil ditangkap anggota kepolisian resort trenggalek. Dari tangan kedua orang pelaku, polisi menyita puluhan lembar pecahan Rp 50 ribu hingga 100 ribu rupiah.

Dalam acara konferensi pers yang digelar siang ini di halaman mapolres, senin (30/12/2019) Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut di depan para awak media.

“Memang benar, Anggota dari Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya dua orang tersangka yang berinisial GN dan MD mereka ditangkap di lokasi yang berbeda beserta barang bukti yang dibawanya” Ujar AKBP Jean Calvijn

“Tersangka GN Warga Desa Cangkringan Kabupaten Nganjuk diringkus petugas kepolisian di area terminal bus Surodakan Trenggalek sedangkan Tersangka MD Warga Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek diringkus di jalan raya Kedunglurah Kecamatan Pogalan Trenggalek” Imbuhnya

AKBP Jean Calvijn Simanjuntak Mengatakan, Awalnya petugas memperoleh informasi terkait maraknya peredaran uang palsu di daerahnya. kemudian petugas dengan Sigap melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga akhirnya kepolisian resort trenggalek berhasil meringkus GN di terminal bus Surodakan Trenggalek.

Saat melakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu siap edar pecahan 100.000,- an Dengan Total Senilai 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam. Tak perlu lama, akhirnya petugas kepolisian menggiring Tersangka GN ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Di lokasi yang berbeda, Penangkapan Tersangka MD berawal dari kejadian di kalangbret kabupaten Tulungagung. Saat itu, Tersangka MD diketahui membeli 2 bungkus rokok di salah satu kios dan membayarnya dengan selembar uang pecahan Rp. 50.000,- an yang diduga palsu oleh pemilik kios tersebut.

Merasa curiga, Pemilik kios langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalangbret Polres Tulungagung guna mengetahui/mengecek asli atau palsunya dari uang tersebut. Petugas kepolisian dari Polres Tulungagung bekerjasama dengan Unit Operasional Polres Trenggalek hingga pada akhirnya berhasil meringkus para tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, diketahui TKP masih dalam wilayah hukum Polres Trenggalek sehingga pokok permasalahan langsung dilimpahkan kepada Polres Trenggalek.

“Dari tangan Tersangka MD, Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu siap edar pecahan Rp. 50.000,-an dengan Total Senilai 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 buah airsoftgun, 2 bungkus rokok, 1 unit mobil dan handphone.” Ungkap Kapolres.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP Tentang pembuatan dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (awr)

Loading

361 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *