Lpk | Trenggalek – Lagi-lagi Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada awal bulan Februari lalu di toko milik Korban yang berada di Desa Ngadisuko Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

Atas peristiwa tersebut Polisi menetapkan satu orang tersangka pria berinisial DDS asal Desa Gombang Kecamatan Pakel kabupaten Tulungagung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Iptu Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K dalam acara konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres, Kamis Sore (12/03/20).

“Memang benar, tersangka DDS patut diduga telah melakukan tindak pidana Curat di TKP sebuah warung di Desa Ngadisuko Kecamatan Durenan Trenggalek” Ujar Iptu Bima di hadapan para awak media.

Awalnya tersangka masuk ke dalam toko milik korban dengan cara mencongkel pintu, kemudian pelaku menggasak beberapa barang yang ada didalam toko diantaranya sebuah handphone, gelang emas dan uang tunai Rp. 3.800.000,- Tak berhenti disitu, tersangka selanjutnya membobol etalase dan mengambil semua rokok yang ada di dalamnya.

Setelah mendapatkan barang-barang berharga, tersangka melarikan diri dengan menumpang sebuah Bus dari Terminal Trenggalek menuju Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa Handphone, perhiasan emas, uang tunai dan puluhan bungkus rokok yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.

“Tersangka kini kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.” Pungkasnya. (awr)

Loading

311 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *