Lpk | Trenggalek – Tim satresnarkoba polres trenggalek dan polsek watulimo berhasil membongkar dan mengamankan 5 orang tersangka sindikat jaringan pengedar pil Koplo di Kabupaten Trenggalek .

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., dalam acara Jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres jum’at (13/12/2019) mengungkapkan , bahwa ke 5 orang tersebut merupakan tersangka dari penangkapan 4 perkara dan di lokasi yang berbeda.

“Yang pertama adalah seorang laki-laki berinisial ARP asal kelurahan Surodakan Trenggalek, ARP ditangkap disebuah warung kopi dan pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa Pil jenis Dobel L sebanyak 55 butir yang dikemas dalam dua kemasan plastik klip” Ujar AKBP Jean Calvijn

Tersangka berikutnya adalah berinisial PAS dan OSL , Penangkapan keduanya berawal saat anggota tim Satresnarkoba mengamankan salah seorang perempuan yang diketahui sedang mabuk dipinggir jalan dan saat digeledah polisi berhasil menemukan 37 butir Pil Koplo dalam kemasan plastik klip.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari PAS dan OSL . Kemudian Anggota kepolisian segera bergegas untuk melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan PAS dan OSL di salah satu kamar kos di kelurahan Surodakan Trenggalek dan menemukan 12 butir Pil Dobel L lainnya .

Tersangka lainnya adalah RPP asal desa Prigi kecamatan watulimo . RPP ini ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Watulimo menangkap tersangka AFP dirumahnya di Desa Tasikmadu beserta barang bukti berupa 22 butir Pil Dobel L dan mengaku jika barang tersebut dibeli dari tersangka RPP.

Dari pihak lain petugas juga berhasil mengamankan satu lagi tersangka yang berinisial FES dirumahnya di Desa Prigi Kecamatan Watulimo Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Mengatakan “Penangkapan FES ini merupakan pengembangan dari penangkapan RPP yang dilakukan sebelumnya”

“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti yang di temukan cukup banyak . Total sekitar ada 6.721 butir pil koplo yang terbagi menjadi 3 bagian . 5 bungkus plastik masing-masing berisi 1000 butir , 34 bungkus plastik klip masing-masing berisi 50 butir dan 1 bungkus plastik klip berisi 21 butir Pil jenis Dobel L.” pungkasnya

Sementara perbuatan tersangka sebagaimana telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 196 UU RI NO 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan pidana hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah . (awr)

Loading

419 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *