YALPK | Trenggalek – Luar biasa, mungkin kata itu yang paling tepat untuk menggambarkan keberhasilan jajaran Polres Trenggalek dalam mengungkap kasus peredaran Narkoba/Okerbaya diwilayahnya. Baru-baru ini Polsek Dongko menangkap seorang pria berinisial EM warga desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri bersama ribuan Pil double L.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres siang ini. Senin (06/05)
“Total ada 7.014 butir Pil Double L yang diamankan. 84 butir ditemukan dalam 2 bungkus kantong plastik kecil dan 6.930 butir dalam 7 kantong plastik besar.” Ungkap AKBP Didit.
Masih kata AKBP Didit, sebelumnya Unitreskrim Polsek Dongko menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek akan ada transaksi peredaran obat terlarang jenis pil double L.
Berangkat dari informasi tersebut, kemudian Kanitreskrim Polsek Dongko bersama anggota melakukan penyelidikan selama beberapa waktu. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebarakan di lokasi tersebut.
“Hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti ribuan Pil Double L” Tambah AKBP Didit
Lebih lanjut AKBP Didit mengatakan, EM yang sudah ditetapkan tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama di wilayah Kabupaten Kediri.
“Tersangka baru 3 bulan bebas dari Rutan, terlibat kasus yang sama” Imbunya
Atas perbuatannya, EM dijebloskan ke tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah (satu miliar lima ratus juta rupiah).(ttk/hum)