YALPK | Trenggalek – Mungkin ini adalah pelajaran bagi siapa saja yang tersangkut perkara pidana. Jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah, apalagi dengan dalih membayar sejumlah uang. Seperti yang menimpa salah seorang warga desa kedunglurah Kecamatan Pogalan kabupaten Trenggalek hingga harus kehilangan ratusan juta rupiah.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H dalam konferensi pers di halaman Mapolres mengungkapkan, pihaknya telah menangkap dua orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut. Selasa (02/07)
“Sudah ditangkap dua orang berinisal FDH warga Kedunglurah Kecamatan Pogalan dan DS asal Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung” Ungkap AKBP Didit
AKBP Didit menambahkan, perkara tersebut berawal pada bulan Maret tahun 2016 silam. Saat itu korban tersangkut perkara di Satresnarkoba Polres Trenggalek. Kemudian, FDH dan DS menawarkan diri bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan syarat membayar sejumlah uang.
Tersangka kemudian meminta uang kepada korban sejumlah Rp. 200 Juta. Karena korban tidak memiliki sejumlah uang yang diminta, korban akhirnya menyerahkan satu unit mobil miliknya dengan kalkulasi seharga Rp. 140 Juta rupiah ditambah Rp. 60 Juta rupiah.
Masih belum puas, tersangka kembali meminta uang sejumlah Rp. 400 Juta rupiah dengan alasan akan digunakan untuk menutup kekurangan penyelesaian perkara. Tetapi karena korban tidak memiliki uang, tersangka menyatakan sudah meminjami uang tersebut sehingga korban dianggap berhutang kepada para tersangka dan korban pun sudah membayar lunas senilai Rp. 400 juta yang diterima oleh salah satu tersangka DS.
Tak berhenti sampai disitu, tersangka juga terus menerus menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang hingga korban memutuskan untuk melaporkan perkara ini kepada pihak Kepolisian.
“Tafsir kerugian yang dialami korban kurang lebih mencapai Rp. 801.120.000,-“ Ujar AKBP Didit
Untuk mendalami kasus ini, petugas telah mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya satu bendel printout rekening korban, lembar rekapan penyerahan uang, surat keterangan pelunasan kendaraan, sebuah buku rekening dan satu unit kendaraan roda empat.
“Dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.” Pungkas AKBP Didit.(ttk/hum)