Lpk | Trenggalek – Kepolisian Sektor Watulimo berhasil menangkap tiga dari lima orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang mengalami luka berat. Dua orang pelaku Diantaranya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sedangkan tiga yang ditangkap, kini mendekam di sel polisi guna penyidikan selanjutnya.

Jumat, (17/01/2020) Pada saat konferensi Pers yang digelar di Mapolres, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. Selaku Kapolres Trenggalek Mengatakan “Bahwa Polres Trenggalek telah menetapkan lima orang tersangka, 2 diantaranya masih dalam status DPO” Ujar AKBP Jean Calvijn Saat Dihadapan Awak Media.

Kelima tersangka tersebut yakni RG, MD, JB, AB dan OV yang merupakan warga desa Karanggandu kecamatan watulimo trenggalek. RG, MD Dan JB Ketiga pelaku tersebut sudah diamankan pada tanggal 13 januari 2020. Kemudian AB dan OV keduanya masih ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Peristiwa terjadi pada saat korban Bersama tiga orang temannya sedang melintas di jalan desa Karanggandu, Watulimo. Saat itu korban berboncengan menggunakan sepeda motor, Sampai tiba di TKP tanpa alasan yang jelas tersangka berinisial AB memaki-maki korban dengan nada tinggi dan kasar.

Pada waktu bersamaan, di lokasi tersebut terdapat pula teman-teman tersangka dari AB ini yang berjumlah kurang lebih sepuluh orang yang ikut berdatangan termasuk tersangka RG, MD dan JB. Seketika itu juga tersangka AB langsung memukul korban yang mengenai pelipis mata sebelah kiri hingga korban terjatuh.

Korban sempat berupaya untuk melarikan diri tetapi apa daya, dari arah belakang tersangka RG, MD dan JB secara  bersamaan menendang kepala dan punggung korban hingga tersungkur. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian mata, kepala dan punggung.

“Kemudian korban dilarikan ke Puskesmas Watulimo dan untuk selanjutnya dirawat inap di salah satu klinik di kecamatan Watulimo. Tak terima atas perlakuan tersebut, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Watulimo.” Ungkap AKBP Jean Calvijn

Guna penyidikan lebih lanjut polisi mengamankan beberapa barang bukti, Sementara terhadap dua orang tersangka yang kini masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mengikuti proses hukum yang berlaku, Imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 170 atau pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kita juga akan kenakan pasal 335 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, Pungkasnya. (awr)

Loading

335 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *