YALPK | Trenggalek – Seorang pria berusia 50 tahun berinisial JW ditangkap petugas Kepolisian. JW di tangkap lantaran diduga kuat telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak dibawah umur di hutan Tenggong masuk desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolres pagi ini membenarkan peristiwa tersebut. Kamis (25/04)
“Iya benar, tersangka berikut barang bukti sudah di Polres Trenggalek” Jelas AKBP Didit
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Didit pada hari dan tanggal lupa bulan lupa tahun 2019, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke hutan Tenggong Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Sesampainya di pinggir hutan Tenggong pelaku mengajak korban mengobrol kemudian pelaku membujuk atau merayu dengan kata-kata manis serta menjanjikan akan menikahinya, hingga terjadi peristiwa tersebut.
“Setelah kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan hasilnya korban telah positif hamil.” Ujar AKBP Didit
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.” Imbuhnya
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu potong celana pendek warna hitam kombinasi orange dan putih serta satu potong kaos lengan pendek warna hitam. Sementara terhadap JW dikenakan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.(ttk/hum)