Lpk | Tulungagung – Polres Tulungagung Bersama Forkopimda dan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tulungagung menggelar operasi Yustisi PPKM Darurat.

PPKM darurat di laksanakan di depan balai Raya, kecamatan Ngantru, tepatnya di jalan raya Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Selasa tanggal 07 Juli 2021 Sekira pukul 09.00 wib.

Kegiatan Yustisi PPKM dihadiri, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H.,S.I.K,M,H, Dandim 0807 Letkol. Inf Mulyo Junaidi, Setda Kabupaten Tulungagung, Sukaji, M.Si. dan sejumlah OPD lingkup kabupaten Tulungagung.

Bupati Tulunagung Drs.Maryoto Birowo menyampaikan, Angka Positif Covid 19 di Kabupaten Tulungagung pada saat ini menurun, penegakan protokol kesehatan terus kita tingkatkan mengingat kasus covid 19 semakin meningkat dan diharapkan masyarakat selalu patuh 5M.
Adapun langkah untuk menangkis peningkatan penyebaran Covid-19, pemkap Kabupaten Tulungagung menerapkan PPKM Darurat dengan merapikan Pembatasan jam malam.
Penerapan pemberlakuan jam malam sudah kita terapkan mulai pukul 20.00. dengan pemadam PJU guna menghindari kerumunan masyarakat, tutur bupati Tulungagung.

Kajari Kabupaten Tulungagung Mujiarto , S.H.M,H , juga menyampaikan, dengan dilaksanakannya operasi Yustisi sebagai langkah untuk mensukseskan pelaksanaan PPKM Darurat, diharapkan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di luar wajib mematuhinya.
Dengan dilaksanakan operasi Yustisi, bagi masyarakat yang terjaring yang melanggar Prokes di berikan penindakan tegas”, ungkapnya.

Mujiarto juga mengingatkan agar masyarakat selalu mentaati protokol Covid-19. mematuhi prokes berarti menyelamatkan dirinya sendiri ,keluarga, juga orang lain.

”Kami menghimbau bagi masyarakat yang melaksanakan aktivitas di luar selalu menggunakan masker dan selalu patuhi 5m,” tegasnya.

Dalam kegiatan operasi yustisi yang terjaring Sekira 20 orang yang kedapatan melanggar prokes tidak menggunaka Masker.

Bagi yang melanggar prokes langsung dilakukan Sidang di tempat ,membayar uang denda sebesar Rp 20.000 (duapuluh ribu rupiah) ,dan ditambah biaya perkara sebesar Rp 5000 + lima ribu rupiah).

Reporter : Mujiono

Loading

258 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *