Lpk | Tulungagung – Polres Tulungagung hari ini menggelar konferensi Pers terhadap 9 pelaku tindak pidana kasus Pengeroyokan dan Penghasutan. Tiga diantaranya kasus di bawah umur,Empat Orang DPO.
Sembilan orang pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan dan penghasutan, kejadian terjadi di dua TKP.Satu TKP di depan SMKN Tulungagung pada 03 Maret 3022 dan TKP di desa Gampeng Kecamatan campur darat pada 18 Maret 2022 dan Pelalu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (22/03/2022)
Saat Konferensi Pers Kapolres Tulungagung menerangkan dari hasil pengungkapan kasus pengeroyokan di dua TKP tersebut ada 13 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka 6 orang pelaku usia dewasa dan 3 (Tiga) orang pelaku masih dibawah umur, manakala 4 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga pelaku diantaranya masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan namun untuk proses hukumnya tetap berjalan dan saat ini masih diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” terang Kapolres AKBP Handono Subiakto ..
Kapolres menyebutkan kejadian pengeroyokan karena diawali adanya permusuhan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan menurut Kapolres terjadinya permasalahan diantaranya dipicu karena ada 3 (Tiga) hal, yakni yang pertama adalah pemakaian atribut atribut yang mencerminkan salah satu perguruan pencak silat meskipun itu atribut yang tidak digunakan sebagai kostum latihan, yang kedua, baik korban maupun pelaku sebagian besar pasti mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan yang ketiga adalah terkait adanya tugu perguruan pencak silat.
“Setelah minum minuman keras, mengendarai sepeda motor melewati basis perguruan pencak silat lainnya terus bleyer – bleyer dan ini yang memancing terjadinya tindak pidana penganiayaan maupun pengeroyokan,” bebernya.
Namun yang jelas menurut Kapolres, tindak pidana pengeroyokan dilakukan oleh oknum-oknum dari perguruan silat yang tidak bertanggung jawab.
“Ini dilakukan oleh oknum, jadi diluar permasalahan dari perguruan silat dan tentunya akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.
Dari TKP didepan SMK 1 Tulungagung yang mengakibatkan 2 orang korban, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah helm warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 6478 RBC, 1 Buah jaket Hodie warna hitam, 1buah pipa paralon kondisi patah, 1 buah kaos motif lorek warna hitam merah bertuliskan salah satu perguruan pencak silat, dan 1 buah kaos warna merah (BB pasal 160 KUHP).
Sedangkan untuk TKP di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat yang mengakibatkan 3 korban polisi mengamankan barang bukti yakni berupa hasil visum korban.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasa 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 5 (Lima) tahun, 6 (enam) bulan penjara dan atau pasal 76 C JO 80 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI NO 23 TAHUN 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 160 KUHP tentang barang siapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum dengan ancaman hukuman paling lama 6 (Enam) Tahun penjara.
Reporter : Mujiono