Lpk | Tulungagung – Polres Tulungagung bersama Satgas Covid 19 secara intens, menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung . Selasa 16 November 2021 pagi hari.

Operasi Yustisi kali ini dipimpin Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko S.H., selaku Perwira Pengendali (Padal).

Pelaksanaan OPS Yustisi digelar di jalan Diponegoro, Tamanan, Kecamatan Tulungagung, tepatnya di depan Kantor Kecamatan ,dengan melibatkan personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP.

Adapun operasi yustisi sasaran utamanya adalah pengendara roda dua atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, hal tersebut bertujuan demi meningkatkan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan kepada masyarakat.

Bagi yang melakukan pelanggaran petugas juga melakukan penindakan tegas dan juga mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan menggunakan handsanitizer atau air mengalir dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.

Seusai kegiatan, kepada awak media Iptu Nenny selaku padal menyampaikan, dalam kegiatan Operasi Yustisi hari berhasil menjaring 12 (dua belas) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
8 (delapan) orang pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan dan 4 (empat) orang dikenakan sangsi sosial.

Kepada awak media Iptu Neny juga menyampaikan , Kepatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes selain dari kesadaran mereka sendiri harus juga didukung oleh stake holder yang dilakukan dengan berbagai cara diantaranya seperti melalui operasi yustisi yang saat ini kita gelar ”, terang kasi Humas polres Tulungagung .

Iptu Neny menambahkan, dari hasil angka pelanggaran prokes yang terjaring hari ini merupakan sebagian kecil masyarakat yang belum taat kepada protokol kesehatan, dengan pelaksanaan kegiatan melalui operasi yustisi yang setiap hari digelar baik Satgas Kabupaten maupun Satgas kecamatan sehingga bisa meminimalisir dan menekan angka positif Covid 19 di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Berbagai penerapan prokes harus terus dilakukan untuk menekan kasus positif, sehingga secara bertahap masyarakat dan pemerintah dapat menurunkan status kabupaten Tulungagung dari Level 3 ke Level 2, ” terang Iptu Nenny.

“Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar meningkatkan disiplin dalam mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19”. Sambungnya.

Kasi Humas Polres Tulungagung terus menerus mengajak agar masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan patuh terhadap 5M yakni , penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan atau handsanitizer, hindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Reporter : Mujiono.

Loading

311 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *