Lpk | Tulungagung – Polres Tulungagung laksanakan Operasi yustisi satgas Inpres no 6 Tahun 2020 .tentang hukum Protokol Kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah Kabupaten Tulungagung yang dilaksanakan,
Depan SDN II Kepuh Kec. Boyolangu Jl Mastrip Kabupaten Tulungagung .senen ( 14/12/2020).pukul 10.30.wib.
Dalam kegiatan tersebut terdapat 7 orang pelanggar .4 orang pelanggar di kenai sanksi denda dengan nilai Rp 25.000 untuk nilai admin Rp 5.000 dan 3 Orang di kenakan sanksi berupa tindakan fisik berupa imun penyegaran push up, untuk sanksi sosial nihil . Anggota yang terlibat dalam kegiatan tersebut diantaranya : Iptu Neni endah s, S.H. (Padal). Gabungan TNI. POLRI dan Satpol PP.
Sebelum kegiatan dilaksanakan, terlebih dulu dilakukan Apel kegiatan yang dipimpin oleh Iptu Neni endah s S.H. (Padal).Iptu Neni Endah s S.H. menjelaskan
Pelaksanaan operasi yustisi di tumpukan kepada pengendara / pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Juga Menghimbau warga masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker yang melintas Di depan SDN II Kepuh Kecamatan Boyolangu, Jl Mastrip Kababupaten Tulungagung Memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan.
Lanjut Iptu neni juga mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah Operasi Yustisi ini di gelar bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19, pungkasnya.(mujiono/hms)