Lpk | Tulungagung – Polres Tulungagung Dalam OPS Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan Selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 19 hingga 30 September dengan sasaran tindak curas ,curat,curanmor ,pemerasan , penyalahgunaan sajam /senpi, dan telah berhasil mengamankan pelaku Sebanyak 33 orang dalam 35 Kasus.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, saat Konferensi Pers yang di gelar di halaman Masjid Al Hafidz Mapolres Tulungagung. Senin, (3/10/2022).

Kapolres Tulungagung AKBP. Eko Hartanto mengungkapkan, dari 35 kasus yang diungkap terdiri dari, 9 kasus Pencurian Sepeda motor, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) / Pencurian Biasa (Cursa) 19 kasus, Street Crime 2 kasus, serta 5 Kasus dari Penyalahgunaan Sajam .

Dari pengungkapan kasus tersebut, lima kasus telah berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Tulungagung yakni, Curanmor, 3 kasus Curat/Cursa, 2 kasus Street Crime,” terang kapolres Tulungagung.

Lanjut Kapolres Tulungagung menyampaikan , untuk Polsek Kedungwaru 3 kasus, kemudian Polsek Tulungagung Kota, Polsek Ngantru, Polsek Sumbergempol masing-masing telah mengungkap sebanyak 2 kasus Curat/Cursa. Polsek Kalidawir 1 kasus Curat/Cursa dan 1 kasus Curanmor. Untuk Polsek Boyolangu, Polsek Besuki, Polsek Pucanglaban, Polsek Rejotangan, Polsek Pagerwojo, Polsek Pakel masing-masing 1 kasus Curat/ Cursa.

Dan untuk Polsek Tanggunggunung, polsek Gondang, Polsek Sendang, Polsek campurdarat dan polsek Karangrejo, masing-masing 1 kasus Penyalahgunaan Sajam.

Dari hasil kasus yang diungkap semuanya didominasi oleh kasus Curat dan Cursa yakni sebanyak 19 kasus ,dan
Sebagian pelaku ada yang masih berusia anak – anak, sehingga tidak dilakukan penahanan,” terang AKBP. Eko Hartanto.

Masih lanjut Kapolres Tulungagung, Namun proses hukum untuk pelaku yang masih dibawah umur tetap berlanjut yang mana nantinya akan dilakukan diversi lebih lanjut serta nantinya ada beberapa perkara yang dilakukan secara Restorative Justice sesuai dengan Perkap No. 8 Tahun 2021.

“Sebagian pelaku ada yang masih dibawah umur dan kasusnya ada yang diselesaikan melalui Restorative Justice,” ucapnya.

Di konferensi pers tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh para pelaku kejahatan, baik Curat, Curanmor, Street Crime dan Penyalahgunaan sajam di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Selain mengamankan pelaku, ada sejumlah barang bukti yang juga berhasil diamankan yakni, 3 unit kendaraan bermotor berbagai merk beserta kunci kontak dan 7 lembar foto kopy STNK, 1 buah ATM, 12 buah HP berbagai merk, 7 buah Dosbook HP, uang tunai senilai Rp 90.000,–, 65 bungkus rokok berbagai merk, 2 buah vapour, 1 buah jam tangan, 20 buah pompa air beserta 21 tutup pompa, 1 buah mixer, 5 bilah Sajam berbagai jenis, 2 lembar surat visum, perhiasan mas berupa 3 cincin, 1 ge lang, dan 1 kalung.

Kapolres menandaskan, dari pengungkapan 35 kasus tersebut, 14 kasus saat ini masih dalam proses penyidikan, 1 kasus proses penyidikan di Polres Blitar Kota dan 20 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

“Alhamdulillah, dari 7 kasus yang ditargetkan kita sudah melampaui lebih dari target yakni mengungkap sebanyak 35 kasus,” pungkasnya.

Untuk itu Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga miliknya jangan sampai memberikan kesempatan untuk pelaku kejahatan.

Adapun pasal -pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai sasaran Ops Sikat Semeru 2022 tersebut adalah Pasal 368 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman pidananya 5 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara.

Reporter : mujiono

Loading

164 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *