Lpk | Tulungagung – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan terkait, Penemuan mayat Master X pada tanggal 27 April 2021 lalu, yang digelar dihalaman Mapolres ,polres Tulungagung. Senen,(03/05/2021) sekira pukul 14.00.WIB.

Mayat MR X tersebut diketahui bernama Sait Lupriadi (45 tahun) alamat sesuai KTP Blok Kamis, Kecamatan Argopuro, Kabupaten Majalengka (Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Adapun Pelaku Pembunuhan tersebut diketahui berinisial SW (31)tahun, laki laki, Alamat Dusun KulonKali RT, 055 RW, 015 Desa, Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang dan korban diketahui masih sahabat baik dengan pelaku.

Barang bukti berhasil diamankan /sita dari Unit INAFIS Sat Reskrim Saat olah TKP. 1 buah jaket warna coklat dengan motif doreng, 1 buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 buah celana Jeans panjang warna biru, 1 pasang sandal, warna hitam, 1 buah tas pinggang warna hitam dan 1buah batu.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto SIK,Saat Konferensi Pers di hadapan awak media menyampaikan bahwa, Tersangka SW sekitar tahun 2015 hingga 2018 pernah tinggal di Prigi Kabupaten Trenggalek untuk berjualan bakso dan pada hari Jumat (23/04/ 2021) pelaku bersama korban berangkat dari rumah daerah malang pukul, 17. 00. WIB. Dengan tujuan menuju ke arah Kabupaten Tulungagung mengendarai Ranmor Honda Grand dengan posisi yang membonceng bergantian bertujuan untuk bermain judi kletek, Sesampai di Tulungagung sekira pukul 21.00.WIB hingga 23.30. WIB bermain judi dan pelaku SW menang 1 juta sedangkan korban mengalami kekalahan sehingga korban kehabisan uang sehingga menjual, sepeda motor Honda Grand miliknya kepada pelaku seharga Rp. 1.100. 000. Sekira pukul, 23:30. WIB, pelaku mengajak korban ke prigi, Kabupaten Trenggalek dan pada saat maupun dalam perjalanan korban mengolok-ngolok pelaku dengan Nada kasar dan nada kotor secara berulang-ulang.

Sesampai di pantai Prigi pukul, 22:30, WIB Pelaku dan korban ngobrol .Kurang lebih 1jam dan pada hari Sabtu, (24/04/2021) Sekira pukul, 00:30. WIB pada saat perjalanan dari prigi, Kabupaten Trenggalek menuju Kecamatan, Bandung Tulungagung dengan Korban membonceng pelaku dengan tetap mengolok-ngolok pelaku dengan Nada kasar dan nada kotor secara berulang-ulang, terang Kapolres Tulungagung.

Lanjut AKBP, Handono Subiakto SIK. Pelaku yang mendapatkan perlakuan tersebut, Akhirnya marah marah Dan mempunyai niat melakukan kekerasan terhadap korban dan untuk mengambil kembali uang pelaku yang di bawa korban sebagai uang pimbelian sepeda motor serta hp milik korban.

Selanjutnya Pelaku mengajak korban menuju kearah JLS masuk Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Sesampai di JLS pada hari Sabtu, 24/04/2021, pukul,00:2.00. pelaku menyuruh korban berhenti dengan alasan menyuruh korban untuk buang air kecil.Dan beristirahat sebentar dan pada saat berhenti dan turun dari motor pelaku menanyakan kepada korban apa maksud dan semua kata kata dengan nada kasar maupun nada kotor sambil, pelaku langsung memukul dari belakang pada bagian leher korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali sehinggaga membuat korban terjatuh dengan posisi jongkok. pada saat korban hendak melawan pelaku memukul dengan tangan kosong lagi sebanyak 2 kali mengenai leher bagian kanan sehingga korban tersungkur,pada saat korban teriak dengan nada keras sehingga pelaku panik. pada saat kaki pelaku menyentuh batu yang berada dibelakang pelaku sehingga pelaku langsung mengambil. Batu dipukulkan kearah leher bagian kanan korban korban sebanyak 2 kali kemudian memukul lagi kearah bahu kanan sebanyak 1 kali ,kearah dada sebanyak 1 kali dan terakhir ke arah leher bagia kanan sehingga posisi korban terlentang, kemudian pada saat korban sudah tidak berdaya pelaku mengambil. Uang Rp.1.100.000, dan Hp Vivo dari dalam tas yang dislempangkan di badan korban,kemudian menyeret korban sejauh kurang-lebih 9 meter menjauh dari jalan raya selanjutnya pelaku membawa sepeda motor korban pulang kearah malang,” ungkapnya.

Dari hasil visum (otopsi) terhadap korban Sait Lupriadi. 1 memar pada wajah dan Dada akibat kekerasan benda Tumpul. 2, patah tulang iGa ke 3, 4, 5, kiri akibat kekerasan benda Tumpul. 3. Pendarahan pada otak .5.,Patah Dasar Tulang akibat Kekerasan benda Tumpul.

Sebab Kematian korban Kekerasan Tumpul pada Kepala mengakibatkan pendarahan dan patah tulang dasar tengkorak Adapun kronologi penangkapan pelaku. Pada hari Kamis, (29/04/2021) Saat pelaku SW Menemani Keluarga korban mengambil. Jenasah korban di Zkamar Jenasah RSUD DR. Iskak Tulungagung, Dengan di dampingi tim INAFIS Sat Reskrim polres Tulungagung dan Penyidik Sat Reskrim Polres Tulungagung. Kemudian mendapat informadi dari kakak korban bahwa korban sering pergi ke Tulungagung bersama SW sehingga petugas melakukan penyidikan dan permintaan Keterangan terhadap kakak korban. Dan pelaku SW dengan hasil. Bahwa Sw mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban,dan kini pelaku di jerat pasal 339 Sub pasal 338 KUH pidana dengan ancaman hukuman Max 20 tahun Penjara.

Reporter : Mujiono

Loading

302 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *