YALPK | Kediri – Dari Kesigapan anggota Polres Kediri Kota berhasil menangkap lima tersangka (botoh) pendukung salah satu Calon Kepala Desa (Cakades). Tiga tersangka dari Kecamatan Semen dan dua lainnya dari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Setelah di lakukan pemeriksaan kelima oknum ini dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindakannya dan barang bukti yang berhasil di temukan petugas.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan dalam pers rilis pada 30/10, sebelumnya Polres Kediri Kota telah membentuk tim khusus anti politik uang dan judi (botoh),hal ini di fungsikan untuk menekan kecurangan maupun perjudian taruhan cakades.

Tiga tersangka ditangkap di Dusun Jabang Desa Sidomulyo Kecamatan Semen, diantaranya S asal Desa Sidomulyo, serta dua temannya H dan I. Modus yang dilakukan, tersangka S bersama H dan I, membagikan amplop berisi uang tunai Rp 100.000. Dari pengakuan tersangka, uang tersebut diberikan kepada warga supaya memilih Cakades yang didukung.

Warga merasa ada yang janggal dan ada pelanggaran dalam proses Pilkades, sehingga warga bersama petugas Kepolisian setempat mengamankan tersangka. Ketiga tersangka segera dibawa ke Polres Kediri Kota untuk menghindari amukan masa.

Dari tersangka petugas menyita dua tas warna hitam, dalam masing-masing tas terdapat amplop berjumlah 150 lembar dan 55 lembar, tiap amplop berisi Rp 150.000.Jumlah keseluruhan nominal uang sebesar Rp 20,5 juta.Petugas juga menemukan dua amplop berisi
Rp 100.000an, serta satu lembar kertas dengan gambar Cakades yang diunggulkan tersangka.

Kapolres Kediri Kota juga mengatakan, terdapat dua tersangka lain yang ditangkap di Dusun Pugeran Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan, berinisial SGN dan JMN. Keduanya warga Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, diduga melakukan percobaan kejahatan sesuai pasal 53. Kedua tersangka juga di proses dan dikenakan pasal 149 serta pasal 55 atas tindakannya tersebut.

Polresta Kediri beserta jajaran akan terus melakukan tindakan tegas dan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku,himbauan untuk masyarakat jika penemukan atau mengetahui ada pelanggaran ataupun kecurangan dalam pemilihan kepala desa ini,supaya segera koordinasi dengan petugas kepolisian.

Percayakan semua pada petugas kepolisian untuk menerapkan hukum yang seadil adilnya dan jangan sampai main hakim sendiri.(ar)

Loading

345 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *