Lpk | Kediri – Satreskrim Polresta Kediri berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian relief makam china (Bong cina) antar kota, dari tiga kali beraksi di Kediri pelaku berhasil mencuri puluhan relief makam China untuk dijual kepada pemesannya.

Empat pelaku pencurian relief makam China yang berhasil diringkus polisi masing-masing Susanto (42) warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Teguh (26) dan Abdul (31) keduanya warga kabupaten Jombang serta Kasiman (51) tahun warga Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan penangkapan komplotan pencurian berawal adanya laporan dari korban Thomas warga Kota Kediri yang mengetahui relief makam keluarganya di lokasi makam Gunung Klotok hilang.

“Dari penyelidikan yang di lakukan, petugas akhirnya menangkap basah komplotan tersebut sedang beraksi mencuri relief makam China di wilayah Kota Kediri,” kata AKBP Miko Indrayana pada selasa 27/10/2020.

Dalam aksinya komplotan ini mempunyai tugas yang berbeda-beda.Tersangka susanto berperan menggali, mencongkel dan mengangkat batu relief , sedangkan Abdul dan Kasiman bertugas mengangkat relief ke truk, serta pelaku Teguh berperan sebagai pencari pemesan relief.

Dari pengakuan tersangka untuk satu relief mereka jual dengan harga Rp400.000 hingga Rp500.000. Dalam ungkap kasus ini polisi mengamankan barang-bukti berupa 15 relief makam China hasil curian, uang tunai Rp7.000.000 yang merupakan hasil dari penjualan relief tersebut,handphone serta truk yang digunakan pelaku untuk mengangkut relief curian.

Pihak kepolisian masih akan terus mengambangkan kasus ini , karena tidak menutup kemungkinan pelaku juga beraksi di tempat lain dan mempunyai jaringan yang lebih luas lagi.Petugas juga masih memburu satu pelaku dari luar Kota Kediri, yang diduga sebagai kolektor barang relif tersebut.Selain relif hasil curian yang diamankan, petugas juga mengamankan sebuah truk bernomor polisi S 8970 ND untuk mengangkut hasil curian.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.(ar/hum)

Loading

274 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *