Lpk | Surabaya – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan petugas Bea Cukai pada Kamis (24/12/2020) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku jaringan Malaysia – Madura jenis narkotika Sabu seberat 7.239 gram di dalam Gudang PT. INDRA JAYA SWASTIKA (JJS) yang beralamatkan di Jl.Kalianak Barat No. 57A Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H. didampingi Waka Polres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba AKP Jumbo Qantason, S.I.K. pada hari Kamis (7/1/2021) dalam Press Release yang dihadiri awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id , mengatakan “Pelaku atau kurir yang diamankan yakni SR (29th) lelaki yang pekerjaannya serabutan, beralamat Kec Ketapang Kabupaten Sampang Madura “.

Pengungkapan Sabu 7.239 gram itu merupakan pengembangan dari pengiriman paket dari negara Malaysia atasnama NR dengan alamat tujuan Blaban Batu dengan penerima atasnama MA melalui Ekpedisi PT. FAZZA INTI LOGISTIK, pada hari Senin (21/12/20202) berupa 1(satu) buah kardus dengan no koli D5379 yang didalamnya ada barang yang mencurigakan, tambah Ganis.

Petugas Polisi Satresnarkoba melakukan control delevery terhadap barang paketan tersebut ke Kab. Pamekasan Madura. Dan pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh SR selaku pemerima paketan dan setelah dilakukan interogasi SR mengakui bahwa paketan tersebut adalah dari NR (DPO) yang berada di Malaysia, SR disuruh temannya HV (DPO) bila berhasil melakukan pekerjaan ini akan mendapatkan imbalan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah), terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita
1 (satu) buah kardus dengan no koli D5379 yang didalamnya terdapat 08 (delapan) bungkus plastik narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam Tabung Compressor Merk D&D Warna Biru. Total seluruhnya dengan berat bruto + 7.239 (tujuh ribu dua ratus tiga puluh sembilan ) gram beserta plastik pembungkusnya.

Dan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur, pungkasnya. (ir)

Loading

207 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *